Tuhan Sekali Menciptakan Bumi, Kenapa Setiap Tahun Dipajaki

Ferry Terus Dorong Pembebasan PBB untuk Rumah Pribadi

Kamis, 05 Februari 2015 – 20:12 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan mengaku akan terus mendorong penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk hunian. Ia beralasan, PBB justru mengganggu program kepemilikan tanah untuk rakyat.

"Pertanyaan yang sangat filosofis dan menggugat itu yang ingin dijawab oleh pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla secara berkeadilan. Kementerian yang kami pimpin ingin melakukan proses penyederhanaan, sebab pajak bumi dan bangunan adalah sesuatu yang menggangu dalam konteks kepemilikan tanah untuk rakyat," kata Ferry di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (5/2).

BACA JUGA: DPR Beri Sinyal Hanya 10 BUMN Dapat PMN

Demikian juga halnya dengan rumah hunian. Menurut Fery, tak semestinya rumah hunian dipungut pajak setiap tahun.

"Kalau tiap tahun bayar, seolah-olah sedang menyewa tanah milik siapa. Ini yang saya katakan desain tanah yang digunakan untuk hunian," ujarnya.

BACA JUGA: Ini Tarif Gong Xi Fat Chai dari PT KAI

Sepanjang satu rumah dijadikan tempat tinggal oleh pemiliknya dan bukan untuk tujuan komersil, lanjut Fery, maka harus dibebaskan dari pajak. "Logikanya, kalau negara memungut pajak bangunan atas rumah yang didirikan, seharusnya kerusakan atas rumah itu dibayar negara," ulasnya.

Karenanya Ferry menegaskan, fungsi pajak pada dasarnya untuk mensejahterakan masyarakat. Ketika negara memungut pajak, lanjut politikus NasDem itu, harus dikembalikan ke rakyat dalam bentuk program.

BACA JUGA: Gerindra Curigai Agenda Rini Suntik BUMN dengan PMN

“Begitu juga kalau bicara pendapatan asli daerah (PAD) yang salah satu sumbernya PBB. Seberapa besar PBB itu dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program. Jadi konteksnya jangan upah bungut donk," tanya politisi Partai NasDem itu

Meski demikian Ferry juga mengingatkan bahwa wacana pembebasan PBB itu tidak berlaku untuk bangunan komersial. “Tentu (pembebasan pajak) tidak berlaku untuk bangunan yang sifatnya komersial,” pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jonan Beri Waktu 3 Bulan ke Maskapai untuk Bersihkan Calo Tiket di Bandara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler