Tuhan Tolong Catat! Ini Cara dan Syarat Jika Engkau Ganti Nama

Kamis, 27 Agustus 2015 – 06:18 WIB
ATAS NAMA TUHAN: KTP Tuhan, warga Banyuwangi yang bikin heboh. FOTO: twitter

jpnn.com - MUI Jatim mendesak agar Dispendukcapil Banyuwangi menarik KTP warganya yang bernama Tuhan. Tujuan dari penarikan KTP itu adalah agar Tuhan tidak bisa mengakses layanan pemerintahan. 

Sayangnya, Kepala Disependukcapil Banyuwangi Sudjani mengatakan pihaknya tidak berwenang menahan atau menarik KTP Tuhan. 

BACA JUGA: MUI: KTP Tuhan harus Ditarik!

"Kami tak bisa diminta untu menarik atau menahan KTP Tuhan selama pemiliknya tidak keberatan dengan nama tersebut," ujar Sudjani seperti dilansir Radar Banyuwangi (JPNN Group).

Dia pun menerangkan tata cara apabila Tuhan hendak mengganti namanya di KTP. Kata Sudjani, jika Tuhan hendak mengganti namanya, maka dia harus mengurusnya ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk mendapatkan surat penetapan ganti atau tambah nama. 

BACA JUGA: Siswi Umur 16 Tahun Ngamar dengan Cowoknya, Ngakunya Mau Berobat

Syaratnya, jika datang ke PN, Tuhan harus membawa persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, Ijazah dan akte kelahiran. 

Jika memang akan diubahm atau diganti nanti akan muncul sebuah cacatan pinggir yang menerangkan nama Tuhan sudah diubah atau diganti dengan yang baru. 

BACA JUGA: Oh Tuhan... Nasibmu Kini

"Setelah mendapatkan surat penetapan dari PN, surat itu dibawa ke kantor Dispendukcapil untuk mengurus pergantian nama di data-data yang Tuhan miliki," ujar Sudjani.   

Tapi sepertinya, Tuhan tak akan mengganti namanya. Pasalnya dalam beberapa kesempatan dia mengaku nama itu adalah nama pemberian orang tuanya.  

"Kalau harus berganti nama, berarti saya harus mengulang dari awal dan mengubah hidup saya," ujarnya. (aif/mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Sedih Siswi SMA, Telat Datang Bulan, Ibunya Kabur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler