PALEMBANG – Sistem satuan kredit semester atau SKS, seperti di perguruan tinggi, akan diterapkan di jenjang SMP/MTs dan SMA/MAPenerapan sistem belajar itu dinilai pemerintah memberikan keleluasaan bagi siswa untuk belajar sesuai bakat, minat, dan kemampuan.
Kadisdik Sumsel Drs Ade Karyana MEd mengungkapkan hal itu, melalui Kabid Dikmenti Drs Widodo Med, kemarin
BACA JUGA: Bahasa Mandarin Kian Diminati
Menurut Widodo, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sudah mengeluarkan panduan penyelenggaraan sistem SKS untuk tingkat SMP/SMA sederajatBACA JUGA: IPDN Ciptakan Hutan Nusantara
Sedangkan SMA/MTs mandiri dan standar internasional wajib menjalankan sistem SKS,” tegas Widodo lagi.Sebetulnya, tambah dia, sekolah mengalami kendala untuk menerapkan sistem SKS
BACA JUGA: Guru Kerap Demo, Jam Ngajar Hilang
“Mereka beranggapan, belajar itu harus tatap mukaPadahal tidak demikian,” jelasnya.Sistem SKS memakai tiga cara pembelajaranYakni tatap muka, terstruktur, dan mandiriTerstruktur bisa berupa tugas kepada siswa, tapi dengan kontrol dari para guru yang bersangkutanSedangkan mandiri, tugas yang dilepaskan kepada siswa masing-masing, tanpa harus pengawasan guru.
“Hanya, untuk cara pembelajaran terstruktur dan mandiri belum terlaksana secara maksimalSemua masih fokus pada tatap muka saja,” cetusnyaYang harus diubah yakni mindset tentang sistem pembelajaran yang bisa dilakukan kepada para siswaIni karena pihak sekolah masih berpatokan pada cara mengajar sistem paket.
Dengan cara belajar selama ini, siswa wajib mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar sudah ditetapkanPadahal, cara belajar sistem SKS merupakan upaya inovatif untuk meningkatkan mutu pendidikanSiswa mendapatkan layanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuanSiswa pintar dapat menyelesaikan pendidikan di sekolah lebih cepat dari siswa yang berkemampuan standar
Jika indeks prestasi (IP) siswa tinggi dapat mengambil lebih banyak jumlah SKS”Untuk guru, mereka mudah memenuhi beban mengajar minimal 24 jam,” kata WidodoSelama ini, banyak guru di Sumsel yang mengeluh kesulitan memenuhi target mengajar 24 jamSalah satu penyebabnya karena di suatu daerah kelebihan guru.
Tak hanya ituYang biasanya kesulitan memenuhi target 24 jam mengajar adalah guru sejarah, PPKn dan bahasa IndonesiaSementara hal itu menjadi syarat bagi guru yang lulus sertifikasi untuk mendapatkan tunjanganSebab, kalau guru tersebut tidak bisa memenuhi 24 jam mengajar, maka tunjangan sertifikasinya tidak akan dibayarkan.
“Yang mengontrol terpenuhi atau tidak target mengajar 24 jam itu adalah pihak sekolah,” kata Widodo lagiKalau kemudian sekolah memanipulasi jumlah jam mengajar guru bersangkutan, artinya telah terjadi korupsi waktu“Sekolah tersebut bisa dikenakan sanksiSementara guru bersangkutan harus mengembalikan semua tunjangan yang pernah ia dapatkan.
Terkait persebaran guru di Sumsel, diakuinya, belum merataSebagian besar memang masih ngumpul di kota-kotaDi satu sisi kondisi ini wajar terjadi karena tidak ada kelebihan yang diberikan kepada guru yang bertugas di daerah terpencil“Makanya pemerintah akan menaikkan tunjangan bagi yang bertugas di daerah terpencil, lebih besar dari yang ada di kota,” ucap Widodo.
Di samping itu, fakta ini terjadi karena gubernur selaku wakil pemerintah pusat di provinsi belum punya kewenangan untuk melakukan pemindahan guru antar kabupaten/kota“Kewenangan itu ada pada bupati/wali kotaTapi sebatas pada pemindahan guru di satu daerah sajaSedang untuk antar daerah agak sulit, tergantung apakah daerah asal melepas guru itu dan daerah tujuan menerima,” pungkasnya.(46)
BACA ARTIKEL LAINNYA... November, 8775 Santri Terima Beasiswa
Redaktur : Tim Redaksi