Tujuh Ekor Anak Buaya Diseludupkan Lewat Bandara

Rabu, 24 Januari 2018 – 03:28 WIB
Petugas berhasil menggagalkan penyeludupan satwa melalui Bandara Sultan Thaha Jambi. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Petugas Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (KIPM), kembali menggagalkan penyeludupan satwa melalui Bandara Sultan Thaha Jambi.

Sedikitnya ada tujuh ekor anak buaya yang berhasil diamankan petugas, Selasa (23/1).

BACA JUGA: Zumi Zola Dukung KPK Berantas Korupsi

Anak buaya yang diselundupkan tersebut berjenis buaya muara (Crocodylus Porosus) 4 ekor dan buaya senyulong (Tomistoma Schlegelli) 3 ekor.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Rudi Badmara, mengatakan, penyelundupan dilakukan dengan cara menggunakan jasa paket.

BACA JUGA: Jasad Haryadi Korban Pompong Tenggelam Ditemukan Mengapung

“Jadi, dikemas dalam dua kardus bertuliskan akesoris aquarium,” ujar Rudi Badmara, kepada sejumlah wartawan, kemarin.

Pengiriman dilakukan menggunakan jasa TIKI. Dikemas seolah paket aksesoris. Namun, terdeteksi saat melintasi X Ray. Tim Avsec Bandara Sultan Taha, yang curiga melakukan pemeriksaan.

BACA JUGA: Payudara Remaja Diremas Saat Naik Sepeda Motor

Setelah dicek, ternyata isinya anak buaya. Dari data yang diperoleh, sambungnya, anak buaya ini akan dikirim ke Kota Kediri, Jawa Timur.

“Sementara ini, barang bukti diamankan di Kantor BKIPM untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Selain itu, sambungnya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk proses pelepasan anak buaya tersebut. “Kita masih koordinasikan soal itu (pelepasan,red),” jelasnya.

Untuk pengirim masih dalam penyelidikan. Diduga, anak buaya ini ditangkap di alam liar. Namun demikian, pihaknya masih terus melalukan penyelidikan.

Saat ditanya, ini kasus ke berapa kali penyelundupan hewan melalui Bandara, Rudi mengungkapkan ini yang ke tiga kali. Dimana sebelumnya pernah terjadi penyelundupan pada tahun 2016 dan 2017.

Kedua jenis buaya ini termasuk hewan yang dilindungi. Menurutnya, jual beli hewan ini untuk koleksi atau dipelihara.

Kasus ini melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (pds/yni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencari Kerja Terbanyak Juli, Ini Penyebabnya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler