JAKARTA - Dukungan digelarnya hak interpelasi terkait moratorium remisi terus bertambahAnggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya Bambang Soesatyo menyatakan, tanda tangan pendukung hak interpelasi terkait moratorium remisi sudah menembus 50 anggota dewan dari tujuh fraksi
BACA JUGA: Kampanyekan Hatta, BM PAN Siap Jadi Ujung Tombak
Ditargetkan, pada Rabu (14/12) nanti pengusul bersama-sama menyerahkan kepada pimpinan DPR
BACA JUGA: DPD Soroti Konversi Lahan Pertanian
’’Sudah banyak legislator yang mendekam di tahanan karena kasus korupsiSyamsuddin menilai agenda ini tidak secara spesifik membawa kepentingan Partai Golkar
BACA JUGA: Pimpinan MPR Keluhkan Kritik Lewat Twitter dan Facebook
Kebetulan seorang kader Golkar, yakni Paskah Suzetta, terganjal pembebasan bersyaratnya karena adanya ketentuan iniTapi, Syamsuddin meragukan keseriusan DPR untuk menggulirkan interpelasi’’Saya kira gertakan saja,’’ ujar dia’’DPR tidak akan sampai membentuk panitia khusus untuk meneruskan isu ini,’’ lanjut dia.Syamsuddin juga menilai tindakan Aziz Syamsudin yang mengusir Wamenkumham Denny Indrayana dari ruangan Komisi III DPR RI tidak perlu dipermasalahkan. ’’Sepanjang tidak personal tidak ada masalahDi negara lain, sejauh isu kebijakan yang diperdebatkan berpihak pada kepentingan bangsaSelama adu mulut ini tidak ada masalah sih,’’ jelasnya.
Pada Rabu nanti, anggota Komisi III Bambang Soesatyo menargetkan jumlah tanda tangan sudah bertambah menjadi 100 anggota dewanNantinya, pimpinan DPR diminta untuk segera membahas usulan itu dalam rapat Badan Musyawarah DPR’’Ini agar dapat diagendakan pada sidang paripurna Jumat pekan depan,’’ tandasnya.
Di antara deretan pengusul, dari sembilan fraksi yang ada di parlemen, anggota dari tujuh fraksi telah masuk daftarHanya anggota dari Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB yang tidak ikut mengusulkanTujuh fraksi yakni Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PAN, PPP, Gerindra dan Hanura mendukung pengajuan hak interpelasiHak interpelasi diajukan lantaran adanya pengetatan pemberian remisi bagi para koruptor.
Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo menegaskan dukungan fraksinya terhadap hak interpelasi pengetatan remisi terhadap koruptorSikap ini diambil, karena Menkumham Amir Syamsuddin dan Wakil Menteri Denny Indrayana tidak merasa kalau tindakan yang dilakukannya itu sangat bertentangan dengan hukum positif dan konvensi internasional tentang korupsi’’Bukannya kita membela koruptor, sama sekali tidak,’’ kata Tjahjo
Menurut dia, seorang terpidana sekalipun tetap harus diperhatikan hak-hak hukumnyaMisalnya, hak untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui remisi dan pembebasan bersyarat kalau berkelakuan baik selama di tahanan’’Prinsip ini yang menjadi permasalahan dan perhatian mayoritas anggota Komisi III,’’ tegas Sekjen DPP PDIP, itu.
Dia berharap kaputusan pemerintah tidak melanggar prinsip hukumApalagi, kalau itu hanya mempertimbangkan pencitraan sesaat’’Saya kira tidak mungkin Presiden SBY menginstruksikan kepada para pembantunya untuk mengambil kebijakan yang justru bertentangan dengan peraturan yang ada,’’ katanyaTjahjo menyebut kalau masalah remisi dan pembebasan bersyarat mau dihapus seharusnya dicabut dulu PP yang mengaturnya(ind/dyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap MK Cegah Orang Parpol Masuk KPU
Redaktur : Tim Redaksi