Tujuh Laporan Kejahatan Perbankan di Polda Riau Berakhir Damai

Jumat, 12 Januari 2024 – 08:22 WIB
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Firman Sianipar. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menerapkan restorative justice terhadap 7 laporan tindak pidana perbankan yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Pekanbaru.

Sebelumnya, dugaan kejahatan perbankan di BPR Fianka senilai sudah naik ke penyidikan. Bahkan, penyidik sudah membidik calon tersangkanya.

BACA JUGA: Diduga Diracun, Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Riau, Gadingnya Hilang

Salah satu korban bernama Leo Hadi (60) sudah menyimpan deposit di BPR Fianka sejak 2020 silam.

Dia mengalami kerugian sekitar Rp 1,6 miliar. Awalnya pada 5 Februari 2020 dengan jumlah uang awal Rp 300 juta.

BACA JUGA: Dugaan Penggelapan Deposito Rp 1,6 Miliar Milik Nasabah Bank di Riau Ini Naik Penyidikan

Lalu pada 17 Februari 2020, Leo kembali menyetor Rp 300 juta. Pada 15 Juli 2020, Leo kembali menyetor Rp 100 juta untuk depositonya itu.

Tahun berikutnya, yakni pada 15 Desember 2021, Leo membawa uang Rp 500 juta untuk kembali disetorkan sebagai deposito ke bank itu.

BACA JUGA: Sahroni Dukung Langkah KPK Sediakan Forum Paku Integritas untuk 3 Capres

Di tahun yang sama, pada 27 Desember, Leo juga memberikan uang Rp 200 juta untuk didepositokan.

Kemudian Leo datang lagi pada 19 Juli 2022 untuk menyetor uang Rp 200 juta dengan tujuan yang sama. Sehingga ditotalkan uang Leo sudah Rp 1,6 miliar didepositokan.

Uang itu sempat hendak ditarik oleh Leo tetapi pihak bank menyebut saldonya sudah tidak ada karena telah ditarik.

Merasa tidak pernah menarik uang, dan tidak mendapat kejelasan dari pihak bank, Leo langsung membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Riau.

Seiring berjalannya proses penyidikan, ternyata terjadi kesepakatan antara korban dengan pihak bank untuk berdamai.

“Perkara Fianka kedua belah pihak telah menyelesaikan secara kekeluargaan. Di mana terlapor memulihkan hak-hak daripada korban,” kata Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Firman Sianipar kepada JPNN.com Jumat (12/1).

Firman membeberkan ternyata yang melaporkan dugaan tindak pidana di BPR Fianka Pekanbaru, tidak hanya satu orang.

Ada tujuh korban kejahatan perbankan yang melapor ke Polda Riau, dan seluruhnya diterapkan restorative justice oleh penyidik.

“Ada tujuh pelapor untuk Fianka. Mereka semua sudah menyelesaikan secara kekeluargaan demi keadilan kedua belah pihak,” beber Firman. (mcr36/jpnn.com)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler