jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemecatan terhadap tujuh oknum jaksa dan 24 oknum pegawai tata usaha (TU) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 2017.
Para abdi negara itu dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
BACA JUGA: Prasetyo: Kejagung Tidak Perlu Gabung Densus Tipikor
"Dari jumlah itu, dua oknum jaksa dan delapan oknum tata usaha diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sementara lima oknum jaksa dan 16 oknum tata usaha lainnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS (pegawai negeri sipil)," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo dalam capaian kinerja Kejaksaan RI 2017 di Jakarta, Selasa (9/1).
Selain melakukan pemecatan, Korps Adhyaksa juga memberikan hukuman disiplin berat lainnya terhadap 22 oknum jaksa dan 31 oknum tata usaha berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun dan membebaskan sebanyak 15 oknum jaksa dari jabatan fungsional jaksa serta lima jaksa dari jabatan struktural.
BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Kejagung tak Tahan Lestari Bong Parnoto
Kejagung bahkan juga memberikan hukuman disiplin ringan terhadap 61 oknum jaksa dan 18 oknum tata usaha dan hukuman disiplin sedang terhadap sebanyak 95 oknum jaksa dan 29 oknum tata usaha.
"Jadi, jangan main-main. Kita tidak ada kompromi bagi yang melakukan penyelewengan. Kita harus berikan contoh, agar kejaksaan bisa lebih baik ke depan," tegas Prasetyo.
BACA JUGA: Jadi Langganan KPK, Kejaksaan Agung Tak Juga Bebenah
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pengawasan M. Yusni mengungkapkan, penanganan oknum jaksa nakal oleh pihaknya yang menonjol sepanjang tahun lalu.
Ini di antaranya Kasie III Asintel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, Asintel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Edi Sumarno, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi dan Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya.
Ini terkait dengan penanganan dan penyelesaian sebanyak 1.294 Laporan Pengaduan (Lapdu) Masyarakat oleh Kejagung.
Itu antara lain 503 Lapdu masih dalam proses dan 791 Lapdu sudah diselesaikan. "Ada 195 Lapdu yang terbukti, tidak terbukti 440 dan dilimpahkan (ke ranah hokum, Red) 156 Lapdu," jelasnya. (ydh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Angket Sambangi Kejagung untuk Soroti Etika Penuntutan KPK
Redaktur & Reporter : Budi