Tujuh Pelaku Maisir Dihukum Cambuk

Jumat, 13 Mei 2011 – 10:22 WIB

LANGSA -- Tujuh orang penjudi (pelaku maisir) yang telah menjalani proses persidangan dan mendapatkan hukum tetap, atas tindak pidaha dilakukan mereka sesuai qanun syariat Islam, langsung dihukum cambukProses pelaksaan dilaksanakan algojo, secara terbuka dalam halaman Mesjid Raya Langsa, Kamis (12/5).

Ketujuh terhukum tersebut adalah Firman (23) dan Iskandar (24) keduanya warga Gampoeng Matang Seulimeng, Langsa Barat

BACA JUGA: Bos Ponsel Simpan 25 Kg Bahan SS

Fauzi (45) warga Kp.Blang, Langsa Kota, Ronal Fernando (29) warga Gampoeng Tualang Teungoh, Langsa Kota, Bambang Syahputra (24) warga Gampoeng Sidorejo, Langsa Lama, Juanda Fajar (21) warga Gampoeng Tualang Teungoh, Langsa Kota dan Doni (33) warga Gampoeng Seulalah, Langsa Baroe

Eksekusi berlangsung dihadapan ratusan pasang mata warga, yang sudah memadati TKP sejak pukul 13.30 WIB
Mereka menyambut cambukan dengan teriakan, setiap kali pukulan mendarat di tubuh tersangka

BACA JUGA: Curi Genset, Residivis Dihajar Warga



Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Adonis SH dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan eksekusi merupakan salah satu bentuk atensi Pemko, dalam menjalankan dan menegakkan Syariat Islam di Kota Langsa.

"Ini juga salah satu bukti bahwa tidak ada toleransi terhadap siapapun pelaku pelanggar syariat, semuanya wajib menjalankan hukuman sesuai hukum syariat, dan kami selaku pihak Kejaksaan hanya menjalankan tugas sesuai fungsi," terangnya.

Lanjutnya, dalam eksekusi tahap awal ini, pihaknya telah menetapkan tujuh terhukum pelaku Maisir yang akan menjalankan hukuman cambuk dengan hukuman enam kali cambuk oleh eksekutor
Juga kepada masing-masing terhukum diwajibkan membayar denda perkara sebesar Rp

BACA JUGA: Dijual ke Lokalisasi, Siswi SMP Gagal UN

2000-.

Sementara itu DrsZulkarniain, MA mewakili Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa, sebelumnya pada kesempatan yang sama juga menegaskan, bahwa pelaksanaan hukuman cabuk terhadak pelaku pelanggar syariat tersebut merupakan upaya penegakan syariat Islam.

"Dimana tujuan utama dari hukuman ini adalah memberikan rasa malu dan efek jera kepada para pelaku pelanggar syariat serta menjadi pelajaran bagi semua kaum muslim khususnya masyarakat Aceh agar tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum Syariat Islam," demikian Zulkarnain(dai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rampok Rp200 Juta, Oknum TNI Tewas Ditabrak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler