jpnn.com - CURUP – Tujuh pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun divonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, Selasa (10/5) kemarin.
Ketua majelis hakim Heny Faridha menyatakan, ketujuh pelaku di bawah umur tersebut terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan, pemerkosaan, dan juga tindak kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
BACA JUGA: Ingin Balas Dendam, Muncikari Robby Abbas Bakal Buka-bukaan
Selain divonis 10 tahun penjara, majelis hakim dengan anggota Hendri Sumardi dan Fakhrudin, juga memutuskan ketujuh pelaku yang masih di bawah umur ini akan mendapat pelatihan kerja selama 6 bulan. Pelatihan kerja tersebut sebagai ganti denda.
"Dengan begitu para pelaku dijatuhi pidana masing-masing selama 10 tahun penjara di Lapas kelas II-A Bengkulu dan hukuman pelatihan kerja selama enam bulan," ungkap Heny Farida.
BACA JUGA: RA Beberkan PSK Artis, Yang Punya Instagram Pasti Tau
Heny menyatakan, barang bukti berupa baju, rok, tas dan celana milik korban akan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lainnya.
Diketahui, polisi telah menangkap 12 dari 14 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban. Ke-12 tersangka ini adalah De (19), To (19), Da (17), Su (19), Bo (20), Fa (19), Za (23), Fe (18), Al (17), Su (18), Sp (16) dan Er (16). Tujuh dari 12 yang sudah ditangkap, masih tergolong di bawah umur.
BACA JUGA: Lagi-lagi!!! Artis Ditangkap Gara-gara Narkoba
Para tersangka merupakan warga Dusun 4 Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding.(251/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Tempat yang Digerebek Itu, Tarif Aborsi segini
Redaktur : Tim Redaksi