jpnn.com - CURUP - Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Bengkulu, Eko Hening Wardono SH mengajak semua pihak untuk menghargai dan menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada tujuh pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun.
Dikatakan, vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA: Ortu Pemerkosa Yuyun Tuding Polisi Paksa Anaknya Mengaku
"Mari kita hormati bersama-sama keputusan majelis hakim hari ini karena sesuai dengan tuntutan yang disampaikan,” ujarnya, kemarin.
Sementara itu, untuk lima pelaku lainnya yang sudah dewasa, Eko mengatakan pihaknya belum menerima berkas perkaranya dari Polres Rejang Lebong.
BACA JUGA: Tujuh Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Mendapat Pelatihan
"Untuk lima tersangka lainnya, saat ini masih dalam proses penyidikan di Polres Rejang Lebong,” ujarnya.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Curup telah menyiapkan lima orang jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus tersebut. (251/sam/jpnn)
BACA JUGA: Ingin Balas Dendam, Muncikari Robby Abbas Bakal Buka-bukaan
BACA ARTIKEL LAINNYA... RA Beberkan PSK Artis, Yang Punya Instagram Pasti Tau
Redaktur : Tim Redaksi