jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan tujuh rancangan undang-undang tentang provinsi menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2).
Adapun tujuh provinsi dalam UU tersebut, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
BACA JUGA: Mendagri Tito Tegaskan Pentingnya Integritas Dukcapil untuk Berantas Pungli
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersyukur atas disahkannya tujuh RUU provinsi itu menjadi UU.
"Alhamdulillah, sudah disahkan tujuh UU untuk tujuh provinsi," kata Mendagri Tito, Selasa (15/2).
BACA JUGA: Kemnaker Minta DPR Segera Sahkan RUU Ini untuk Cegah Pelecehan di Tempat Kerja
Mantan Kapolri itu mengapresiasi berbagai pihak yang bekerja efektif dan penuh dedikasi merampungkan tujuh RUU tersebut hingga disahkan menjadi UU.
"Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada semua pihak yang telah membuat tujuh RUU provinsi ini dapat ditetapkan menjadi UU," ucap Tito.
BACA JUGA: Soal Ibu Kota Calon Provinsi Papua Tengah, Bupati Paniai: Mayoritas Kepala Daerah Setuju
Pria kelahiran Palembang itu menjelaskan disahkannya tujuh UU provinsi ini bukan bertujuan untuk membentuk daerah baru, tetapi sebagai dasar hukum yang masih mengacu pada regulasi lama dinilai perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang.
Tito memberi contoh UU yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi, yang masih mengacu UU Republik Indonesia Serikat (RIS).
"Aspirasi dari semua kepala daerah, tokoh-tokoh masyarakat dari tujuh provinsi itu, sesuai aturan UU, satu provinsi itu adalah satu UU, bukan gabungan, sekarang, kan, situasinya berbeda," ujar Mendagri Tito.
Dia menambahkan dengan disahkannya tujuh UU provinsi ini akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).
UU ini juga memberikan kepastian hukum bagi wilayah yang mengalami pemekaran, seperti Minahasa Utara dan Minahasa Selatan, yang sebelumnya tak tercantum dalam UU lama.
"Ada kabupaten baru, misalnya, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, dalam UU enggak disebut, sehingga dalam UU ini dimasukkan," tutur Tito.
Eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu mengapresiasi inisiatif DPR dalam merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat di tujuh provinsi. (mcr9/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih