"Ketujuh orang tersebut adalah, Kun Yang, Yunyan Lei, Jing Huang, Huilang Wang, Feiyun Liao, Yueying Hong dan Hongdan Yu,” terang Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Husen Ala Idrus.
Dikatakannya, ketujuh wanita ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Seokarno Hatta, sekitar bulan Maret lalu
BACA JUGA: Anak Anggota Brimob Bunuh Ibu Kandung
Dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya dengan index visa B/211 yang dikeluarkan atas kuasa Perwakilan Republik Indonesia oleh Perwakilan RI di GuangzhouBACA JUGA: Di Situbondo, Jambret Makin Edan !
Ketujuh wanita ini akan dideportasi dan sponsornya, akan dimintai pertanggungjawaban untuk mengembalikan ketujuh wanita tersebutBACA JUGA: Lengan Bu Guru Retak DIgigit Ortu Murid
Husen menerangkan, ketujuh wanita asal RRC ini dideportasi karena melakukan penyalahgunaan keimigrasian yaitu menggunakan visa B/211 yang tidak dibolehkan untuk bekerja"Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada ketujuh wanita ini, menghasilkan bahwa ketujuh wanita ini bekerja di Indonesia dengan gaji Rp 2 juta sampai dengan Rp 3 juta per bulan,” papar Husen.
Sementara itu, dalam dua pekan terakhirSedikitnya Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian telah berhasil menangkap 24 imigrasi gelap wanitaSebagian besar sudah dilakukan deportasi ke asal negaranya. (mos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satroni Rumah Bule, Perampok Bugil Berbahasa Inggris
Redaktur : Tim Redaksi