Tujuh Wanita Diboyong dari Tempat Karaoke

Senin, 01 September 2014 – 08:03 WIB

jpnn.com - LANGSA – Tujuh wanita dan dua lelaki diamankan Wilayatul Hisbah WH Kota Langsa dan gabungan anti maksiat dari tempat karaoke di  wilayah Pemko Langsa, Minggu (31/8) dini hari.

Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM selaku Koordinator Razia Gabungan kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN) mengatakan, razia digelar beranggotakan 15 personil WH, 13 personil Polres Langsa, POM, Satpol PP, dan petugas Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Langsa.

BACA JUGA: Gunung Sinabung Masih Muntahkan Guguran Lava

Disebutkannya, dari belasan cafe penyedia hiburan karaoke, dari salah satu lokasi di Jalan A Yani, Gampong Jawa, petugas mengamankan tujuh wanita dan dua laki-laki sedang asik karaoke hingga dini hari.

“Tujuh perempuan kita amankan tadi malam dari masing-masing, Val (21), Sal (22), keduanya asal pulau Jawa dan berdomisili di BTN Sungai Pauh, Langsa Barat. Selanjutnya, Nis (23) warga Seulalah Baru, Langsa Lama, Isna (25) warga Geudeubang Jawa, Langsa Baroe, Pi (32) warga Alue Dua, Langsa Baroe, Yun (26) dan Ani (31) warga Gampong Jawa, Langsa Kota, sementara dua lelakinya, Re (21) dan Kir (51) warga Langsa Baroe,” sebut Ibrahim lagi.

BACA JUGA: Sekarang Putat Jaya, Bukan Dolly

Selain itu, dari karaoke cafe RB di jalan sama, petugas juga berhasil menyita sejumlah botol minuman keras. Namun sayangnya, petugas tidak berhasil mengamankan pelaku khamar dimaksud, karena saat petugas datang kondisi karaoke sudah sepi.

“Razia penegakan syariat ini kita lakukan ke semua tempat karaoke di cafe-cafe Kota Langsa. Kita tidak pilih-pilih dalam melakukan razia, semua cafe memiliki karaoke kita masuki untuk melihat dan menindak bila terjadi tindakan pelanggaran syariat,” sebut Ibrahim.

BACA JUGA: Rekomendasi Pembelian BBM Dipalsukan

Dijelaskannya, razia gabungan tempat karaoke dalam rangka penegakan syariat Islam di Kota Langsa ini merupakan perintah Walikota Langsa Usman Abdullah, SE, agar cafe-cafe penyedia hiburan karaoke tidak menggelar hiburan melewati batas waktu yang telah ditetapkan melalui surat edaran Muspida. (dai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelangkaan Solar Ulah Spekulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler