Tukang Bakso Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Terancam Lama di Penjara

Rabu, 07 Desember 2022 – 07:15 WIB
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - KARAWANG - Seorang tukang bakso berinisial HH (22) ditahan Polres Karawang karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku pelecehan seksual ini berinisial HH (22), sedangkan korbannya berusia 11 tahun," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomi di Karawang, Selasa (6/12). 

BACA JUGA: Guru Cabul di Medan Disikat Polisi, Korbannya...

Dia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku yang merupakan pedagang bakso keliling di wilayah Kecamatan Pangkalan, mengaku telah melakukan pelecehan seksual berkali-kali.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan berjanji akan menikahinya. 

BACA JUGA: Tampang Guru Tersangka Pencabulan 23 Siswi SMP, Pengakuannya Bikin Marah

Peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban curiga atas perilaku korban.

Kemudian, kemudian saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku berinisial HH.

BACA JUGA: Lihat Pria Sontoloyo Ini, Cabuli Gadis dengan Modus Menghilangkan Bayi Jin dalam Rahim

"Berdasarkan laporan dari orang tua korban, kami menangkap tersangka di rumah kontrakannya beberapa hari lalu,” katanya.

Sesuai dengan pemeriksaan, pelaku tidak membantah, bahkan mengaku telah melakukan pencabulan kepada korban berkali-kali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

Pelaku diancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.  (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler