Tukang Jahit Keliling Jambret HP Anak Perempuan, Ini Motifnya

Kamis, 01 April 2021 – 05:01 WIB
Polsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi mengamankan pelaku penjambretan di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Rabu (31/3). (Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah)

jpnn.com, CIKARANG - Kepolisian Sektor Cabangbungin Polres Metro Bekasi menangkap tukang jahit keliling yang diduga menjambret telepon seluler milik seorang anak perempuan di Jalan Raya Balaikambang, Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolsek Cabangbungin Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sukarman menjelaskan bahwa pelaku yang sudah ditangkap  bernama Syarifudin (28).

BACA JUGA: Kombes Yusri Sebut 2 Pelaku Penjambretan Kalung Emas Milik Bocah di Kebagusan Pemain Lama

"Pelaku penjambretan telepon genggam sudah kami amankan," kata Sukarman saat merilis kasus di Cikarang, Rabu (31/3).

Sukarman mengatakan aksi penjambretan itu dilakukan pelaku saat korban tengah menunggu temannya di tepi jalan akibat motornya mogok.

BACA JUGA: Melawan Polisi, Gembong Jambret Pengincar Tas Wanita Ditembak

"Sepeda motor korban mogok. Korban tengah menghubungi temannya agar datang menjemputnya, tetapi tiba-tiba handphone-nya dijambret," ungkapnya.

Menurut Sukarman, korban sempat berteriak dan mengejar pelaku yang kabur. Namun, korban tidak berhasil.

BACA JUGA: Dua Penadah Curanmor di Cikarang Bekasi Terima Belasan Motor Sehari

Setelah itu, sejumlah warga sekitar menghampiri korban dan menyarankan melapor ke kepolisian.

Korban ditemani keluarganya mendatangi Markas Polsek Cabangbungin untuk melaporkan aksi penjambretan tersebut.

"Atas laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan," kata Sukarman.

Berdasar hasil penyelidikan dengan meminta keterangan korban, saksi, serta penelusuran tempat kejadian perkara, petugas memperoleh informasi pelaku bekerja sebagai tukang jahit keliling di wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang.

Pelaku juga diketahui tinggal di Dusun Bugis Utara, Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap si pelaku," ucapnya.

Dari tangan Syarifudin, kata Sukarman, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi T 6951 PU berikut STNK atas nama pelaku, satu kotak kardus telepon genggam, dan satu unit HP hasil curian.

"Dari pengakuan pelaku mengambil (hanpdhone korban) karena ingin memiliki ponsel korban, mau punya ponsel bagus terbarun," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Sukarman, saat ada kesempatan, orang tidak melihat, serta situasi sedang sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler