jpnn.com, BEKASI - Dua tukang tahu bulat berinisial, DEN dan HER terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Pondok Gede. Mereka nekat menggelapkan mobil bosnya untuk membayar kontrakan.
“Saya untuk bayar kontrakan, sudah hampir dua bulan tidak bayar kontrakan,” kata DEN di Mapolsek Pondok Gede, Selasa (13/3).
BACA JUGA: Sang Kapten Dibekuk di Indramayu
Hal senada juga disampaikan tersangka HER, dia mengaku membutuhkan uang sekitar Rp 2 juta untuk membayar kontrakan dan mencari kontrakan baru.
“Ya, saya juga buat kontrakan, kebetulan juga mau pindah, butuh uang,” singkatnya.
BACA JUGA: Larikan Uang Arisan Rp 4,2 Miliar, Bernadetta Diburu Polisi
Kepala Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kompol Suwari, menjelaskan jika kedua tersangka melakukan aksinya setelah diterima menjadi tukang tahu bulat.
“Jadi, mereka ini baru kerja satu hari. Melamar bersama dengan MM dan RJ (saat ini masuk dalam daftar pencarian orang). Mereka meminta pekerjaan kepada korban yang merupakan bosnya atas nama Ahmad Syahrudi, korban pun menerima mereka,” kata Suwari.
BACA JUGA: Ditinggal Salat, Tas Raib
Namun, korban menerima para pelaku dengan syarat menjual sejak siang hari hingga malam, dan melakukan setoran setiap harinya daripada hasil penjualan.
Para pelaku melakukan penjualan tahu bulat dengan kendaraan korban di wilayah setempat sampai dengan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Setiap malam, kendaraan harus kembali dipulangkan kerumah korban di Jalan Lurah Namat No.50 RT 02/05, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Pondok Gede.
Pemilik kendaraan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada petugas di Mapolsek Pondok Gede, atas laporan penggelapan kendaraan bermotor.
Setelah itu, petugas mendapatkan informasi jika dua tersangka berada di Tigaraksa, Tangerang, Banten. Petugas baru mengetahui setelah kepolisian di Tigaraksa memberikan informasi.
“Kemudian petugas mendatangi dan mendapatkan tersangka beserta barang buktinya. Rupanya, mobil jenis Suzuki Pick Up dengan nomor polisi B-9712-KAM diubah nomor platnya menjadi A-8819-KC,” jelas Suwari.
Suwari melanjutkan, kepada penyidik tersangka mengaku mendapatkan bagian masing-masing senilai Rp 3 juta dari hasil penggelapan kendaraan korban.
“Mereka tidak tahu berapa harga gadainnya, solanya yang menggadai adalah pelaku MM dan RJ (DPO). Mereka mengaku hanya dikasih Rp3 juta dari pelaku MM dan RJ,” tandasnya.
Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian materil senilai Rp 140 juta. Sementara tersangka terancam pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap 4 Santriwati, Guru Agama: Biar Ilmu Saya Mudah Diserap
Redaktur & Reporter : Yessy