Tulisan Janggal, Hasil Kloning Paket C

Anggota DPRD Kutai Kertanegara Palsukan Ijazah

Jumat, 15 Januari 2010 – 11:37 WIB
BALIKPAPAN- Politisi yang tidak memiliki modal pendidikan cukup, ternyata cukup banyakSalah satunya, Mus Muliadi anggota DPRD Kutai Kertanegara

BACA JUGA: Rampok Bersenpi Satroni BRI

Politisi dari Partai Patriot tersebut diduga telah menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya pada pemilu legislatif lalu yang membuatnya terpilih sebagai anggota DPRD Kutai Kertanegara.

Dalam pencalonannya itu, Mus Muliadi menggunakan ijazah paket C (setara SMA) yang dikeluarkan Yayasan Giri Mukti Balikpapan dengan registrasi nomor ujian 16-06-05-053
Setelah dilakukan penyelidikan, Ketua Yayasan Giri Mukti Balikpapan, Sumardji membantah mengeluarkan ijazah tersebut dengan atas nama Mus Muliadi

BACA JUGA: Komisi III Tanyakan Status Uang Rp62 M

Sebab, induk hasil Ujian Nasional (UN) Paket C yang diterbitkan Yayasan Giri Mukti, hasilnya, nomor induk tersebut milik Risky Hidayati, kelahiran Balikpapan 31 Juli 1987.  "Yang punya ijazah aslinya adalah perempuan, warga Balikpapan," sebut Sumardji sembari menunjukkan salinan rekapitulasi hasil UN siswa Paket C Yayasan Giri Mukti Balikpapan tahun 2005.

Sumardji juga menunjukkan kejanggalan tulisan yang tertera di salinan ijazah Mus Muliadi yang diterbitkan tanggal 30 Juni 2005 tersebut
Tulisan tangan pada nama, tempat dan tanggal lahir, nama orangtua, berbeda dengan tulisan tangan pada kelompok belajar, desa/kelurahan, dan kecamatan

BACA JUGA: Musda Gapensi Sumsel Bermasalah

"Saya yakin ini ijazah asli yang diubahCaranya entah di-scan ulang lalu ditulis kembali, atau semacam dikloning, entah bagaimana" tuturnya.

Sumardji tegas menolak jika pihaknya disalahkan terkait kasus ini.  Sebab kasus itu murni dugaan pengubahan ijazah asli“Seharusnya, diselidiki, dari mana yang bersangkutan (MM, Red.) mendapatkan ijazah milik Risky tersebutKalau tanya alamat Rizky, kami tidak tahu lagiSudah empat tahun laluTapi setahu saya, Rizky sudah dimintai keterangan oleh polisi,” ucapnya.

Ditambahkan, Yayasan Giri Mukti tidak akan melakukan tindakan persekongkolan dengan pihak manapun untuk menerbitkan ijazah yang tak proseduralDikatakan, untuk mendapatkan ijazah Paket A, B dan  C, seseorang wajib mengikuti pelajaran selama 3 sampai 6 bulanSetelah itu mengikuti ujianSebab absensi peserta juga wajib dilaporkan ke Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas)“Kalau kami macam-macam, bisa dijera undang-undang pendidikan,” tegasnya.

Terkait hal ini, Sumardji mengaku telah dimintai keterangan oleh Polres Kukar tanggal 6 November 2009Namun pihak yang pertama kali meminta keterangan darinya ialah Panwas Pileg Pilres Kukar melalui Disdik Balikpapan pada tanggal 16 Juni 2009Giri Mukti, sambung dia, membalas surat dari Panwas melalui Disdik tanggal 22 Juni 2009“Isinya, saya mengatakan jika Mus Muliadi tidak terdaftar atau mengikuti UN Paket C di Giri Mukti Balikpapan,” tegasnya.(lhl/che/fuz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sulbar Berharap Dana Hibah Rp5 T


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler