Barang-barang itu didapatkan dari gudang milik dua warga Kelurahan Kenayan, Tulungagung, bernama Purwanto, 39 serta Sumini, 44, serta gudang milik Ariyaji, 40 warga Jalan Mayjend Sungkono Gang II/944 Tulungagung
BACA JUGA: PONOROGO :Purel Tewas Menenggak Miras Oplosan
Selanjutnya, barang-barang memabukkan tersebut saat ini diamankan di polres untuk penyelidikan lebih lanjut.Kapolres Tulungagung AKBP Heri Wahono melalui Kabag Bina Mitra Kompol Priyono, membenarkan adanya penggerebekan tersebut
BACA JUGA: Lagi, 10 Imigran Afghanistan Diamankan
Dari hasil penyelidikan sementara, ketiga pelaku mengakui barang-barang tersebut didapatkan dari distributor minuman jenis Ciu yang berasal dari Madiun dan Solo Jawa Tengah.Akibat perbuatannya, ketiga pelaku bakal dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring) Perda Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Miras
Kabag Bina Mitra Polres Tulungagung melanjutkan, penggerebekan berawal dari informasi warga
BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Kupang Ditangkap
Yakni, sejumlah warga di sekitar gudang mengeluhkan maraknya peredaran miras jenis CiuWarga mengaku khawatir, maraknya minuman tersebut memberikan dampak terhadap perilaku generasi muda"Mendapat laporan itu, polisi segera menyelidiki dan hasilnya terbukti, " kata polisi asal Saradan Madiun ini.Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 7 botol Ciu berukuran air mineral besar dan 3 botol berukuran sedang dari gudang milik PurwantoKemudian, dari gudang milik Sumini polisi menemukan 78 botol Ciu ukuran besar dan 76 botol kecilSelanjutnya polisi menggerebek gudang Ciu milik Ariyaji, warga Jalan Mayjend Sungkono. Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan sekitar 25 botol Ciu ukuran besar(tri/ris)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pemilukada, Beredar Video Porno Mirip Calon Bupati
Redaktur : Tim Redaksi