BACA JUGA: Jelang Pemilukada, Beredar Video Porno Mirip Calon Bupati
Tak terima dengan tindakan itu, Louis Charles Lily melaporkan ke polisi.Viktor Lerik beberapa kali dipanggil kepolisian untuk menjalani pemeriksaan
BACA JUGA: AP Persoalkan Akses Jalan ke Bandara Baru Lombok
Akhirnya Senin (24/5) kemarin, barulah Ketua DPRD Kota Kupang, Veky Lerik memenuhi panggilan penyidikBACA JUGA: Rumah Terbakar, Bayi 8 Bulan Terpanggang
Veky Lerik langsung dijemput penyidik, Aipda Ricky Dally dan diarahkan ke ruang Kanit Tipidum guna menjalani pemeriksaanTanpa didampingi penasehat hukum, Ketua DPRD Kota Kupang, Veky Lerik diperiksa oleh Aiptu Ricky Dally, didampingi Kanit Tipidum, Iptu Made.Kepada wartawan Kapolresta Kupang, AKBP Heri Sulistianto mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka Veky Lerik berjalan lancarSebanyak 29 pertanyaan diajukan dapat dijawab dengan baik"Kita sudah periksa beliau, dan semuanya berjalan dengan aman dan terkendaliSemua pertanyaan berkaitan dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Louis Charles Lily," paparnya.
Ia menambahkan, karena berstatus sebagai tangkapan maka Ketua DPRD Kota Kupang itu, tidak diperbolehkan pulang dalam waktu 1 x 24 jam"Jika terbukti maka akan dikeluarkan surat perintah penahanan, sebaliknya jika tidak terbukti maka akan dilepaskan," imbuhnya.
Ketua DPRD Kota Kupang, Veky Lerik kepada wartawan mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalanNamun meminta penyidik mempelajari aturan hukum secara benar, terutama soal hak imunitas sebagai seorang anggota DPRD"Bagaimana anggota maupun pimpinan omong di DPRD, kok ditahan, tolong baca aturan dong," kata Veky sengit.
Kendati demikian, Veky menyerahkan aparat Polresta Kupang apakah dirinya akan ditahan atau tidakVeky sendiri yakin akan lolos dari jeratan hukum karena masih ada tingkatan hukum lagi selain di tingkat penyidik"Kemungkinan sampai ditangan jaksa akan dilepaskan, karena ada dasar aturan yakni hak imunitasSilahkan saja saya siap ditangkap maupun ditahan," katanya.
Ia menolak berkomentar lebih jauh apakah akan menempuh upaya hukum atas status tangkapan yang dikenakan penyidik Polresta Kupang dalam kasus ini"Saya belum ambil langkah-langkah hukum termasuk melayangkan pra peradilan kepada Kapolresta Kupang," kata Veky.(lok/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Angoota DPRD Gunakan Ijazah Palsu
Redaktur : Tim Redaksi