Tumpak dan Bibit Bantah Voting Kasus Century

Kamis, 11 Maret 2010 – 08:03 WIB
JAKARTA - Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar perihal terbelahnya sikap pimpinan KPK dalam menyikapi kasus dugaan korupsi Bank centuryPelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, KPK tidak pernah memutuskan naik tidaknya perkara ke penyidikan melalui sistem voting.

"Tidak benar berita itu

BACA JUGA: Cari 2 Santri Kabur Andalkan Dukun

Pimpinan KPK tidak pernah melakukan voting tentang kasus Bank Century," ujar Tumpak kepada wartawan melalui layanan pesan singkat yang dikirim menjelang tengah malam tadi.

Seperti diketahui, sebelumnya anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mengaku mendapat informasi perihal adanya perbedaan pandangan di antara pimpinan KPK terkait dugaan korupsi dalam kasus Bank Century
Menurut Eva, dalam gelar perkara yang digelar pekan lalu para pimpinan KPK melakukan voting untuk memutuskan naik ataupun tidaknya kasus itu ke penyidikan.

Eva menyebutkan ada dua pimpinan KPK yang dirinya mendengar isu perpecahan pimpinan KPK tersebut.Eva mendengar informasi bahwa pimpinan KPK telah melakukan voting terkait kasus Century

BACA JUGA: Gerakan Boikot Sri Mulyani Bergulir

Komposisi hasil votingnya adalah 2 : 2 : 1, yaitu dua pimpinan menolak, dua pimpinan setuju dan seorang pimpinan abstain.

Karenanya Tumpak membantah keras kabar itu
Mantan jaksa itu menegaskan, sejak KPK berdiri tidak pernah digelar voting untuk menyelesaikan perkara

BACA JUGA: Tak Cukup Pendekatan Keamanan

KPK, lanjut Tumpak yang pernah menjadi wakil ketua KPK periode pertama itu, bertindak profesional.

"Jadi apanya yang divoting? Pengalaman saya sejak dulu memimpin KPK, tidak pernah ada voting untuk menyelesaikan perkaraSemua dilakukan secara profesional sesuai dengan fakta hukum yang telah diperoleh tim yang menangani perkara," tandasnya.

Hal senada juga disampaikan wakil ketua KPK bidang penindakan, Bibit Ssmad Rianto"Dapat info dari mana mereka? KPK tidak pernah memvoting kasus," ujar Bibit, juga melalui layanan pesan singkat.

Jika infonya dari DPR, Bibit justru menegaskan bahwa sebenarnya DPR memiliki fungsi pengawasan"Mereka kan bisa cek langsung ke KPK," tandasnya.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terganggu Cuaca, Adi Sutjipto Tutup 50 Menit


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler