Gerakan Boikot Sri Mulyani Bergulir

Sikap Anggota DPR Terkait Hasil Pansus Century

Kamis, 11 Maret 2010 – 02:01 WIB
JAKARTA - Sebagian anggota DPR kini menggalang boikot untuk Menteri Keuangan Sri MulyaniGerakan menolak Sri Mulyani itu merupakan sikap konsistensi dari hasil pansus Century yang menyatakan ada kesalahan dalam kebijakan bailout

BACA JUGA: Tak Cukup Pendekatan Keamanan

Sri Mulyani dan Wapres Boediono dianggap bertanggung jawab.

Fraksi PDIP menyatakan mendukungan gerakan boikot itu
"Persoalan ini sudah diwacanakan ketua FPDIP (Tjahjo Kumolo, Red)," kata mantan anggota Pansus Century dari FPDIP Eva Kusuma Sundari, saat dihubungi Rabu (10/3) malam.

Menurut Eva, enam fraksi yang menyetujui opsi C (bailout Century melanggar hukum) merasa tertantang melihat sikap presiden yang dalam pidatonya terkesan mengabaikan keputusan paripurna tersebut

BACA JUGA: Terganggu Cuaca, Adi Sutjipto Tutup 50 Menit

Presiden bahkan membela para pembantunya, seperti Boediono dan Sri Mulyani.

DPR, kata Eva, harus menghormati keputusan yang telah dibuat sendiri
Caranya, memainkan hak konstitusional yang dimiliki, seperti hak legislasi, hak pengawasan, dan hak bujet

BACA JUGA: Mantan Dirut Bank Century Bungkam

Langkah yang paling realistis, imbuh Eva, adalah melakukan pressure melalui komisi XI dan badan anggaran yang berkorelasi langsung dengan Menkeu dalam pembahasan bujetMisalnya, APBN"Nggak usah datang sehingga tidak kuorum dan forum tidak bisa diteruskan," ujarnya.

Tapi, kalau APBN tidak dibahas, rakyat akan dirugikan"  "Pertanyaannya itu harus disampaikan ke presidenMengapa kok melecehkan DPR dan memojokkan DPRMengapa pejabat yang sudah disimpulkan bermasalah tetap dikirimIni kan presiden yang mulai memancing," kata Eva.

Eva juga menambahkan, tanpa Menkeu, APBN tetap bisa dibahas dan disahkan DPRDalam kondisi ini, kata dia, presiden bisa segera mengangkat wakil MenkeuWakil Menku-lah yang akan mewakili pemerintah membahas APBN bersama-sama DPR"Itu pemecahan teknisnyaKami pasti mau menerima asal bukan pejabat yang sudah disimpulkan bertanggung jawab," tegas Eva.

Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis menilai, peluang memboikot Menkeu Sri Mulyani dalam pembahasan APBNP (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan) bisa saja terjadiNamun, langkah itu tentu bukan keputusan pribadi"Jika keputusan paripurna, itu bisa dilakukan," kata legislator dari Fraksi Partai Golkar itu.

Menurut Harry, isu tersebut memang berkembang setelah paripurna DPR terkait Pansus Angket CenturyNamun, isu itu baru disampaikan secara informal, belum dimasukkan rapat di tingkat apa pun yang landasannya resmi"Masih berdasar usul saja, belum berkembang jauh," lanjutnya.

Jika isu itu berkembang, tentu tindak lanjutnya pada usul paripurnaNah, paripurna terdekat berlangsung 5 April 2010Ketika itu, DPR membuka masa persidangan tahap IIIJika disetujui, rapat terkait pembahasan APBNP 2010 bisa dibatalkan DPR"Itu bisa saja terjadi," jawabnya.

Meski begitu, boikot itu bisa saja tidak berpengaruh kepada pembahasan APBNPPresiden bisa mengutus seorang wakil menteri keuangan sebagai pengganti Menkeu"Itu jika presiden melantik wakil MenkeuJadi, (DPR) tidak perlu berurusan dengan Menkeu," usulnya.

Sekretaris FPPP, M Romahurmuzy mengatakan, fraksinya belum berpikir untuk memboikot MenkeuMenurut dia, paripurna telah menyepakati bahwa proses lanjutan bagi pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab adalah melalui proses hukum"Tentu kita harus tetap mengedapankan asas praduga tak bersalah," katanya.

Mewacanakan boikot, lanjut dia, akan mengganggu kepentingan masyarakatDalam waktu dekat, DPR akan membahas APBNP 2010Salah satu materi penting adalah menambah subsidi untuk mengantisipasi kenaikan tarif dasar listrik (TDL)"Kalau subsidi tidak ditambah, tahun ini bisa naik seratus persen," katanya.

Selain itu, melalui APBNP, pemerintah dan DPR juga bakal menyediakan "bantalan" subsidi BBMAda prediksi harga minyak dunia akan menembus USD 90 per barelPadahal, APBN saat ini mengansumsikan harganya USD 77 per barel"Pilihannya, subsidi harus ditambah atau BBM naikKalau dibiarkan, masyarakat pasti menderita secara ekonomi dan pemerintah picang," katanya.

Dia mengingatkan, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur pembahasan APBN dilakukan dengan menteri yang mewakili pemerintah"Jadi, tidak bisa dibahas dengan wakil menteri," katanya"Kalau DPR tetap tidak kuorum (karena diboikot fraksi lain, Red), pilihannya ya mengganti Menkeu," imbuhnya(pri/bay/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Dorong Revisi UU Pokok Agraria


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler