Tumpak Keluar, Kasus Century Tetap Jalan

Kamis, 04 Maret 2010 – 15:28 WIB
JAKARTA- Pelaksana tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean akan segera keluar dari KPK, menyusul ditolaknya Perppu pimpinan sementara KPK yang diajukan presiden oleh Komisi III DPR RIPerginya Tumpak memunculkan kekhawatiran KPK bakal tak fokus menangani kasus Century

BACA JUGA: Menteri Asal Parpol Enggan Bicara Reshuffle

Namun hal ini langsung dibantah juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (4/3).

"Di KPK itu yang kerja bukan satu orang (ketua), tapi sistem yang kerja," tegas Johan


Disebutkan juga, penolakan DPR tersebut tak langsung membuat mantan jaksa itu lengser

BACA JUGA: Pemerintah Segera Ambil Sikap soal Century

Prosedurnya, lanjut Johan, sesuai UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, presiden harus menggugurkan Perppu dengan cara mengajukan rancangan undang-undang ke DPR


Setelah disetujui, presiden kemudian menerbitkan Keputusan Presiden untuk membentuk panitia seleksi (Pansel) pemilihan ketua KPK yang baru

BACA JUGA: Teroris di Aceh Berlatih Semi Militer

Pansel selanjutnya memilih 10 calon untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR.

Ditegaskan pula, meski dasar pengangkatannya (Perppu) ditolak DPR, sampai kini Tumpak masih melaksanakan tugas seperti biasaTermasuk memimpin ekspose hasil penyelidikan kasus pencairan dana talangan Bank Century

"Sampai hari ini Pak Tumpak masih beri pandangan-pandangan," jelas Johan

Seperti diketahui, DPR menolak mengesahkan Perppu salah satunya karena kerja KPK sudah normal menyusul bertugasnya kembali Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M HamzahKembalinya Bibit-Chandra membuat pejabat sementara Waluyo dan Mas Achmad Santoso secara otomatis harus keluar dari KPK, sementara Tumpak tetap menjadi ketua mengisi kekosongan posisi Antasari Azhar yang didakwa terlibat pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sri Mulyani Tak Sudi Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler