BACA JUGA: Menteri Asal Parpol Enggan Bicara Reshuffle
Namun hal ini langsung dibantah juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (4/3)."Di KPK itu yang kerja bukan satu orang (ketua), tapi sistem yang kerja," tegas Johan
Disebutkan juga, penolakan DPR tersebut tak langsung membuat mantan jaksa itu lengser
BACA JUGA: Pemerintah Segera Ambil Sikap soal Century
Prosedurnya, lanjut Johan, sesuai UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, presiden harus menggugurkan Perppu dengan cara mengajukan rancangan undang-undang ke DPRSetelah disetujui, presiden kemudian menerbitkan Keputusan Presiden untuk membentuk panitia seleksi (Pansel) pemilihan ketua KPK yang baru
BACA JUGA: Teroris di Aceh Berlatih Semi Militer
Pansel selanjutnya memilih 10 calon untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR.Ditegaskan pula, meski dasar pengangkatannya (Perppu) ditolak DPR, sampai kini Tumpak masih melaksanakan tugas seperti biasaTermasuk memimpin ekspose hasil penyelidikan kasus pencairan dana talangan Bank Century
"Sampai hari ini Pak Tumpak masih beri pandangan-pandangan," jelas Johan
Seperti diketahui, DPR menolak mengesahkan Perppu salah satunya karena kerja KPK sudah normal menyusul bertugasnya kembali Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M HamzahKembalinya Bibit-Chandra membuat pejabat sementara Waluyo dan Mas Achmad Santoso secara otomatis harus keluar dari KPK, sementara Tumpak tetap menjadi ketua mengisi kekosongan posisi Antasari Azhar yang didakwa terlibat pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sri Mulyani Tak Sudi Mundur
Redaktur : Tim Redaksi