Tumpang Tindih, BPKP Lebih Baik Dilebur ke BPK

Senin, 08 September 2014 – 20:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sadar Subagyo mengusulkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilebur ke dalam BPK. Meski secara teori kedua lembaga itu melakukan tugas yang berbeda. BPK bertugas melakukan pengawasan pemerintah secara eksternal dan BPKP bertugas melakukan pengawasan pemerintah secara internal.

Namun dalam dalam prakteknya kata Sadar, banyak wewenangang di kedua lembaga itu yang tumpang-tindih.

BACA JUGA: Laode Sebut KMP Ancang-ancang Pemilu 2019 lewat Pilkada oleh DPRD

"Selain menghemat anggaran negara triliunan rupiah, peleburan BPKP ke BPK juga untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara," kata Sadar Subagyo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (8/9).

Dijelaskannya, birokrasi pemerintahan selama ini mengenal mekanisme pengawasan internal kementerian yakni Inspektorat Jenderal (Itjen). Di luar itu lanjutnya, masih ada BPKP yang saat ini juga bertugas sebagai pengawas internal pemerintahan dan BPK yang bertugas sebagai pengawas eksternal.

BACA JUGA: Harapkan Jokowi Gunakan Revolusi Mental untuk Sikat Mafia BBM

"Namun, walaupun instansi jumlahnya banyak dan berlapis, ternyata masih sering terjadi kasus-kasus korupsi. Pertanyaanya, apa yang dilakukan audit oleh instansi pengawasan (audit intern) dalam rangka mengurangi potensi kerugian negara?," ucap pria yang juga politikus Partai Gerindra itu.

Padahal ujar Sadar, institusi pemeriksa atau audit proyek pembangunan mengeluarkan dana sangat besar untuk kegiatan audit, baik untuk gaji, fasilitas dan overhead. Akan tetapi, hasil audit sangat tidak efektif. "Faktanya, hasil audit BPKP cenderung "melindungi" Kepala Pemerintahan. Sementara, hasil audit Itjen terkesan "melindungi" Menteri," tegasnya.

BACA JUGA: Muhaimin Minta RUU Pilkada Diurus DPR yang Baru

Secara legal lanjutnya, keduanya tidak ada dalam UUD 1945 karena hanya menyebut BPK sebagai institusi pemeriksa keuangan. "Dalam Undang-Undang Dasar hasil amandemen dan Undang-Undang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa BPK menjadi auditor tertinggi (supreme audit) yang memeriksa seluruh aktivitas keuangan negara," ujarnya.

Karena itu, Sadar mengusulkan BPKP dilikuidasi saja. Selain memperkuat BPK, peleburan ini memungkinkan BPK yang baru menjalankan tugasnya sampai ke semua entias pusat dan daerah yang jumlahnya 3100 entitas.

Sadar mengaku, managemen pengawasan dan pemeriksaan selama ini memang terpencar di BPK, BPKP dan Itjen. Namun peran BPKP tidak efektif karena hanya berfungsi seperti konsultan saja. "Ke depan Pengawasan Internal cukup dilakukan oleh Itjend, Pengawasan external oleh BPK. Jika Presiden membutuhkan unit pengawas internal pemerintah, cukup dibuat satu tim koordinator seperti Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang diketuai Kuntoro Mangkusubroto," sarannya.

Apalagi, kenyataannya banyaklembaga pengawas itu tak menjamin terlaksana efektif untuk mengurangi penyimpangan, pemborosan, ataupun korupsi. Terbukti, Indonesia masih tetap masuk salah satu negara paling korup di dunia.

"Bila jumlah auditor di seluruh lembaga tersebut digabung maka kualitas hasil pemeriksaan pun akan lebih baik sehingga mengurangi celah terjadinya kebocoran anggaran negara," pungkasnya.(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 123 Pemda Buka Pendaftaran CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler