Tumpang Tindih Perizinan Pertambangan Berdampak Pada Perekonomian Nasional

Sabtu, 31 Desember 2022 – 16:39 WIB
Perekonomian nasional. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perizinan yang transparan dan penegasan terkait hak-hak atas kepemilikan lahan sangat dibutuhkan, khususnya untuk sektor pertambangan.

Maraknya tumpang tindih perizinan di tengah potensi tambang Kalimantan Tengah saat ini menyebabkan perlambatan roda perekonomian nasional.

BACA JUGA: Inilah Sederet Bukti Komitmen PTVI Menerapkan Pertambangan Berkelanjutan

Pemilik PT SJM Indonesia Rezky Ibrahim mengatakan Provinsi Kalimantan Tengah menyimpan berjuta potensi bahan tambang,  batubara, emas, tembaga, dan komoditas mineral.

Menurut dia, belum semua potensi tambang yang ada di kawasan tersebut bisa diolah karena banyak tumpang tindih izin yang diberikan.

BACA JUGA: Holding Industri Pertambangan Hadirkan Teknologi Peleburan Terbaru

Berdasarkan data Minerba One Map Indonesia, luas area yang mengalami tumpang tindih mencapai 6,2 juta hektare atau 40,35 persen dari total luas wilayah provinsi tersebut, sedangkan Kalimantan Tengah sendiri memiliki luas 15,357 juta hektare.

"Angka tumpang tindih itu berdasarkan peta indikatif tumpang tindih perizinan di Kalimantan Tengah. Tumpang tindih perizinan terjadi antara satu sektor sumber daya alam dengan lainnya," ujar Rezky dalam keterangan resmi, Sabtu (31/12).

BACA JUGA: Kemenko Perekonomian: Presidensi G20 Indonesia Bawa Dampak Positif bagi Ekonomi Nasional

Rezky menjelaskan terdapat tumpang tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP)  antara peraturan pemerintah pusat, menteri dengan gubernur untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.

"Harus diakui, Kalimantan Tengah ada permasalahan di dunia pertambangan, khususnya di Kabupaten Sukamara dan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kapuas, kotawaringin timur, Murung Raya dan Barito Timur," kata Rezky.

Rezky mengungkapkan banyak lahan tambang perusahaan lama dengan SK Menteri yang ditindih oleh perusahaan baru, dan  muncul dengan nomor SK Gubernur.

"Atas dasar itu, perlu adanya persyaratan perizinan yang transparan di sektor perizinan pertambangan," ungkapnya.

Selain itu, perlu juga dilakukan penegasan terkait hak atas pemilik lahan sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi pemegang IUP.

Rezky menegaskan apabila permasalahan tersebut dibiarkan maka akan menghambat investasi, peluang kesempatan kerja, dan peluang usaha di sektor lain yang terkait. (mcr28/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Gunungkidul Cetak Pertumbuhan Ekonomi Positif


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler