JAKARTA- Mabes Polri mulai bertindak tegas terhadap para penunggak pajakSalah satunya, PT Batubara Bukit Kendil (BBK), perusahaan tambang batubara di Muara Enim, Sumatera Selatan, terpaksa dihentikan operasionalnya oleh Direktorat V, Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri
BACA JUGA: Gerindra Dituding Terlibat Dagang Sapi
Alasan pemberhentian operasi, karena perusahaan yang telah beroperasi sejak 13 tahun silam itu ternyata tidak memenuhi izin operasional perusahaan pertambangan"Kami menindak PT Batubara Bukit Kendil di Muara Enim, Sumsel, karena melakukan penambangan di hutan produksi tanpa izin Menhut sejak 1997," ujar Dir V Tipiter, Brigjen (pol) Suhardi Aliyus, kepada wartawan via telepon Kamis (25/2).
Dijelaskan, teguran telah diberikan oleh menteri kehutanan sebanyak dua kali, terakhir laporan itu dilayangkan 2009 silam
BACA JUGA: Palangkaraya Potensial jadi Ibukota Negara
Saat ini seratusan orang telah diperiksa, terkait operasional tambang yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ituBACA JUGA: Lagi, Tim 9 Pansus Terima Penghargaan
Turut diperiksa juga Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Tamben) dan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muara Enim. "Yang jelas yang akan menjadi tersangka itu direksinya," tambahnya.Di tempat terpisah, Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Divisi Humas Polri, Kombespol Ketut Untung Yoga, mengatakan sejumlah barang bukti telah diamankan, berupa peralatan operasional tambang"Saksi-saksi yang telah diperiksa 64 sopir dump truk, 27 operator alat berat, 5 checker, dan 6 pengawas," ujarnyaSelain itu turut juga diperiksa dua staf PT BKPL, dua staf PT HMS, dua staf PT Lamteng, dua staf PT UN, dua staf PT MJB, enam staf PT BBK dan dua staf PT BA.
"Tersangka, Direktur Utama PT Batubara Bukit Kendil," tambah YogaTidak dijelaskan, apakah para tersangka tersebut segera ditahan atau tidak selama menjalani pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri(oji/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oentarto Ancam Laporkan KPK ke Komnas HAM
Redaktur : Tim Redaksi