Tunggakan Pajak Membengkak, Capai Rp 59 T

Sabtu, 10 Juli 2010 – 08:10 WIB

JAKARTA - Tingkat kepatuhan para Wajib Pajak (WP) sepertinya tidak menunjukkan perbaikanIni terlihat dari tunggakan pajak yang tidak berkurang, tapi justru membengkak

BACA JUGA: Lusa, Tarif Dua Ruas Tol Naik



Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Otto Endy Panjaitan mengatakan, jumlah tunggakan pajak memang naik karena ada tunggakan pajak baru
"Per akhir Juni mencapai Rp 59,69 triliun," ujarnya di Kantor Ditjen Pajak kemarin (9/7)

BACA JUGA: Pemerintah Tahan Lonjakan Harga Sembako



Data Ditjen Pajak menunjukkan, saldo tunggakan pajak per 1 Januari 2010 sebesar Rp 49,99 triliun
Dari tunggakan tersebut, sepanjang 1 Januari - 30 Juni, Ditjen Pajak berhasil menagih tunggakan sebesar Rp 10,78 triliun

BACA JUGA: Gerilya Investor ke AS dan Eropa

Namun, pada periode itu pula, terdapat tambahan tunggakan pajak baru senilai Rp 20,48 triliunsehingga saldo akhir tunggakan pajak menjadi Rp 59,9 triliun

Menurut Otto, kenaikan jumlah tunggakan yang mencapai Rp 20,48 triliun tersebut disebabkan karena naiknya volume pemeriksaan atas laporan pajak para Wajib Pajak (WP)"Pada semester I 2009, jumlah tambahan tunggakan baru pajak mencapai Rp 18 triliunJadi, tahun ini naik sekitar Rp 2 triliun," katanya

Sebelumnya, Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, total jumlah Wajib Pajak yang menunggak pajak mencapai 1,8 juta Wajib Pajak"Mayoritas Wajib Pajak badan (perusahaan, Red)," ujarnya

Terkait sektor industri dari perusahaan penunggak pajak, Otto menyatakan belum memiliki data lengkapnyaYang jelas, hampir setiap sektor usaha memiliki tunggakan pajak"Misalkan, sektor pertambanganMungkin hanya ada beberapa yang menunggak pajak, tapi nilainya besar," katanya.        

Otto menyebut, tahun ini, Direktorat yang dipimpinnya mendapat target penagihan tunggakan pajak sebesar Rp 16,4 triliunTarget tersebut merupakan bagian dari target total penerimaan Ditjen Pajak yang dalam APBN-P 2010 dipatok Rp 606 triliun

Karena itu, lanjut Otto, pihaknya kini meningkatkan upaya penagihanBeberapa strategi yang ditempuh diantaranya dengan tindakan pemblokiran rekening bank dalam rangka penyitaan harta kekayaan penanggung pajak  yang tersimpan di bankSelain itu, ditempuh pula strategi pencegahan terhadap penanggung pajak agar tidak bisa kabur ke luar negeri"Terakhir, dengan penyanderaan terhadap penanggung pajak," terangnya

Menurut Otto, upaya penyanderaan atau gijzeling kepada penunggak pajak merupakan salah satu cara yang efektifDia menyebut, tahun lalu, tindakan penyanderaan dengan menaham penunggak pajak sudah dilakukan di Jawa TimurHasilnya, tunggakan pajak sebesar Rp 3 miliar pun langsung membayar"Tapi, tahun ini, belum ada tindakan penyanderaan kepada penunggak pajak," ujarnya.  

Sementara itu, Ketua Paniti Kerja (Panja) Perpajakan Komisi XI Melchias Mekeng mengatakan, DPR akan terus mendesak Ditjen Pajak agar berbagai kasus tunggakan pajak segera diselesaikan"Jika tidak, tunggakan-tunggakan ini akan mengganggu target penerimaan," ujarnya(owi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ESDM tidak Keberatan soal Kenaikan Tarif dasar Listrik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler