JAKARTA - Tingkat kepatuhan para Wajib Pajak (WP) sepertinya tidak menunjukkan perbaikanIni terlihat dari tunggakan pajak yang tidak berkurang, tapi justru membengkak
BACA JUGA: Lusa, Tarif Dua Ruas Tol Naik
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Otto Endy Panjaitan mengatakan, jumlah tunggakan pajak memang naik karena ada tunggakan pajak baru
BACA JUGA: Pemerintah Tahan Lonjakan Harga Sembako
Data Ditjen Pajak menunjukkan, saldo tunggakan pajak per 1 Januari 2010 sebesar Rp 49,99 triliun
BACA JUGA: Gerilya Investor ke AS dan Eropa
Namun, pada periode itu pula, terdapat tambahan tunggakan pajak baru senilai Rp 20,48 triliunsehingga saldo akhir tunggakan pajak menjadi Rp 59,9 triliunMenurut Otto, kenaikan jumlah tunggakan yang mencapai Rp 20,48 triliun tersebut disebabkan karena naiknya volume pemeriksaan atas laporan pajak para Wajib Pajak (WP)"Pada semester I 2009, jumlah tambahan tunggakan baru pajak mencapai Rp 18 triliunJadi, tahun ini naik sekitar Rp 2 triliun," katanya
Sebelumnya, Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, total jumlah Wajib Pajak yang menunggak pajak mencapai 1,8 juta Wajib Pajak"Mayoritas Wajib Pajak badan (perusahaan, Red)," ujarnya
Terkait sektor industri dari perusahaan penunggak pajak, Otto menyatakan belum memiliki data lengkapnyaYang jelas, hampir setiap sektor usaha memiliki tunggakan pajak"Misalkan, sektor pertambanganMungkin hanya ada beberapa yang menunggak pajak, tapi nilainya besar," katanya.
Otto menyebut, tahun ini, Direktorat yang dipimpinnya mendapat target penagihan tunggakan pajak sebesar Rp 16,4 triliunTarget tersebut merupakan bagian dari target total penerimaan Ditjen Pajak yang dalam APBN-P 2010 dipatok Rp 606 triliun
Karena itu, lanjut Otto, pihaknya kini meningkatkan upaya penagihanBeberapa strategi yang ditempuh diantaranya dengan tindakan pemblokiran rekening bank dalam rangka penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di bankSelain itu, ditempuh pula strategi pencegahan terhadap penanggung pajak agar tidak bisa kabur ke luar negeri"Terakhir, dengan penyanderaan terhadap penanggung pajak," terangnya
Menurut Otto, upaya penyanderaan atau gijzeling kepada penunggak pajak merupakan salah satu cara yang efektifDia menyebut, tahun lalu, tindakan penyanderaan dengan menaham penunggak pajak sudah dilakukan di Jawa TimurHasilnya, tunggakan pajak sebesar Rp 3 miliar pun langsung membayar"Tapi, tahun ini, belum ada tindakan penyanderaan kepada penunggak pajak," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Paniti Kerja (Panja) Perpajakan Komisi XI Melchias Mekeng mengatakan, DPR akan terus mendesak Ditjen Pajak agar berbagai kasus tunggakan pajak segera diselesaikan"Jika tidak, tunggakan-tunggakan ini akan mengganggu target penerimaan," ujarnya(owi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ESDM tidak Keberatan soal Kenaikan Tarif dasar Listrik
Redaktur : Tim Redaksi