Namun demikian, Marwan menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan itu, apabila ada bukti-bukti yang menguatkan seperti yang dituduhkan
BACA JUGA: Curigai NII Hanya Pengalihan Isu
"Kalau ada bukti, akan ditindaklanjutiBACA JUGA: Rugi Rp 300 Miliar, NII Gencar Rekrut Anggota
Apalagi yang bersangkutan (Agus Istiqlal, Red) sudah mutasi ke (Provinsi) Bengkulu," tutur Marwan.Untuk itu, Marwan meminta agar pelapor - kalau dia memang menjadi korban pemerasan - menyerahkan bukti-bukti yang menguatkan ke Kejagung, untuk diproses dan ditindaklanjuti
BACA JUGA: KPK Tak Gentar Hadapi Politikus Besar
(Sebab) Bisa saja orang transfer ke seseorang untuk menjatuhkan orang lainTetapi apakah orang yang terima transfer tahu dan meminta?" ujar Marwan lagi.Marwan menegaskan kembali, apabila pelapor dapat membuktikan tuduhannya, pihaknya akan memproses Kajari tersebut, meskipun yang bersangkutan telah dimutasi ke Bengkulu"Semua laporan, kalau didukung bukti, akan ditindaklanjutiTidak terhadap Kajari Kota Agung saja, (tapi) terhadap semua aparat kejaksaan," tegasnya.
Namun, Marwan juga mengaku tidak akan tinggal diam, apabila laporan yang dituduhkan itu tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan"Tapi kalau rekayasa (laporan pemerasan, Red), akan kita teruskan ke pihak berwenang, bahwa itu fitnah atau pemalsuan dokumen untuk menyudutkan aparat kejaksaan," ucapnya balik mengancam.
Secara pribadi, Marwan sendiri berpendapat, adanya laporan tentang dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kajari Kota Agung, Lampung, hanyalah ulah oknum yang tidak senang atas prestasinya"Agus (mantan Kajari Kota Agung) itu paling banyak menangani perkara korupsi dibandingkan Kajari lain di Bandar LampungJadi, pasti banyak pejabat yang gerahSehingga wajar saja ada usaha untuk menjatuhkannya dari Kajari Kota Agung," terangnya.
Terkait pengakuan pelapor yang menyebut memiliki bukti transfer uang Rp 50 juta ke rekening Agus, Marwan mengaku belum yakinIa sendiri menganggap praktek seperti itu (transfer-mentransfer) memang sering terjadi, termasuk sebagai bagian dari cara seseorang menjatuhkan lawannya"Agus itu S3 HukumSudah malang-melintang tugas di mana-manaSangat mustahil (dia) mau terima uang lewat transfer," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kajari Kota Agung Agus Istiqlal diadukan ke Kejagung, dengan dugaan tindak pemerasan, penzaliman, serta diskriminasi dalam penegakan hukumLaporan ini disampaikan oleh terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Tahap II Taman Makam Pahlawan (TMP), Ir Banu Palaka, yang antara lain ditembuskan ke Ketua KPK, JAM Was Kejagung, Ketua Komisi Kejaksaan, Kajati, serta Aswas Kajati Lampung.
Dalam pemeriksaan kasusnya itulah, menurut Banu, ia menjumpai dugaan praktek pemerasan yang kemudian disebut dalam laporannya"Saat saya diperiksa, agar kasus ini tak diteruskan, beberapa kali Kajari minta uang pagu anggaran TMP yakni Rp 650 juta," ujar Banu.
Hal itu disampaikan Banu ketika berjumpa media massa di Lampung, beberapa waktu lalu, sembari memaparkan pula soal uang Rp 50 juta yang akhirnya ia transfer, plus dugaan-dugaan pemerasan lain terkait proses peradilan dirinyaSekadar catatan, Banu sendiri telah dijatuhi vonis setahun penjara pada Juli 2010 lalu, yang bahkan kemudian dikuatkan pula oleh PT Tanjungkarang(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus Buru Lima Nama Baru
Redaktur : Tim Redaksi