Tunggu Keppres Pemecatan Akil

Jumat, 01 November 2013 – 18:58 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jumat (1/11). Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Hamdan Zoelva, mengaku sudah menerima putusan tertulis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pemberhentian Akil Mochtar secara tidak hormat.

Nah, dalam waktu 14 hari ke depan, MK akan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Akil Mochtar.

BACA JUGA: KPU Diminta Atur Pemilih Cukup Modal KTP

"Segera kami akan menindaklanjuti (putusan MKMK) dan meminta kepada presiden untuk mengeluarkan putusan presiden untuk pemberhentian Bapak M Akil Mochtar," kata Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jumat (1/11).

Selain itu, lanjut Hamdan, MK juga akan menyurati DPR agar segera melakukan proses penggantian hakim konstitusi pengganti Akil Mochtar.

BACA JUGA: Baru 12 Provinsi Tetapkan UMP 2014

"Kami di sini sifatnya pasif dan menunggu siapa saja hakim yanag akan ditunjuk oleh masing-masing lembaga negara, dalam hal ini dari DPR. Kita tidak boleh mengeluarkan rekomendasi apa pun terkait hakim konstitusi," ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung itu. (Fat/jpnn)

 

BACA JUGA: SBY Perintahkan Menlu Minta Klarifikasi Resmi

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dorong Pemerintah Perkarakan AS dan Australia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler