Baru 12 Provinsi Tetapkan UMP 2014

Jumat, 01 November 2013 – 18:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa sampai saat ini baru 12 dari 34 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014. Sedangkan 22 provinsi lainnya masih belum menetapkan UMP karena masih menunggu keputusan gubernur.

“Kita masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum 2014.  Prosesnya masih dalam pembahasan dan menunggu surat keputusan gubernur,” kata Muhaimin di Jakarta, Jumat ( 1/11).

BACA JUGA: SBY Perintahkan Menlu Minta Klarifikasi Resmi

Berdasarkan data Kemenakertrans sampai dengan Jumat (1/11) pukul 16.00, 12 provinsi yang telah menetapkan upah minimum itu adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta. Sedangkan berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, kemungkinan terdapat 4 provinsi yang tidak menetapkan UMP, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.

Lebih lanjut Muhaimin mengatakan, tim asistensi Kemenakertrans terus melakukan monitoring, konsultasi dan pendampingan kepada Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Daerah dan para gubernur. Menurutnya, pemerintah, pengusaha dan pekerja sudah sepakat untuk mendorong  kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap.

BACA JUGA: DPR Dorong Pemerintah Perkarakan AS dan Australia

Namun, ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun di setiap provinsi tidak bisa disamaratakan. Pasalnya, kenaikan upah minimum akan mempertimbangkan sejumlah indikator seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli, kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.

"Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial,“ kata Muhaimin.

BACA JUGA: Gita Wirjawan Sambangi KPK

Menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, penetapan besaran upah dan besaran  tunjangan-tunjangan lainnya lebih ditekankan pada perundingan dan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja. Ditegaskannya pula, perusahaan memang dituntut meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya.

"Kenaikan Upah merupakan salah satu aspek penting  untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun kenaikan upah harus disambut dengan momentum  peningkatan produktivitas kerja agar perusahaan dapat terus maju dan berkembang dan menambah lapangan kerja baru," tegasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdan Janji Lakukan Deteksi Dini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler