jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Sekarang ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang merancang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Diwacanakan dalam RPP itu nantinya PNS tidak lagi menerima tunjangan untuk anak dan istri. Struktur gaji pegawai nantinya hanya terdiri atas tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kemahalan diberikan atas dasar subjektivitas tempat dan tingkat kemahalan di mana pejabat itu bertugas.
BACA JUGA: Video Panas PNS, Pegang Setir Sambil Tangan Kiri Blusukan
Menanggapi hal ini, Pemprov Lampung mengaku akan menaati apa yang menjadi keputusan dari pusat. Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mengatakan, belum menerima surat dari kementerian. Sebab, aturannya masih dalam penggodokan.
Karena itu, dia menyatakan pemprov akan tunggu instruksi Kemenpan RB. ’’Memang belum ada yang sampai ke saya ya. Kalau memang benar, kan itu bukan kebijakan dari saya. Artinya, itu memang peraturan yang harus ditaati,” kata Ridho seperti yang dilansir Radar Lampung (Grup JPNN.com), Selasa (3/2).
BACA JUGA: Di Lampung, Demam Berdarah juga Mewabah
Dia juga menyatakan, aturan itu sekarang ini bisa disikapi sebatas wacana. ’’Karena sifatnya masih wacana, kita juga belum mau menanggapi lebih. Akan kita analisis dahulu seperti apa. Bergantung dengan situasi dan kondisi pemerintahan kita,” katanya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Dr. Ahmad Soeharyo mendukung apa yang menjadi kebijakan pusat mengenai RPP gaji PNS ini.
BACA JUGA: Mantan Anggota Dewan Nyabu Bareng Istri
Menurutnya, tunjangan kerja yang diterima PNS sekarang ini sudah bernilai besar. Jangan sampai nantinya jika terjadi dobel tunjangan berdampak kepada kondisi keuangan daerah.
’’Jika PNS mendapatkan dua kali lipat, kan tentunya akan memberatkan keuangan pemerintah. Akan membengkakkan belanja tak langsung. Sebab, struktur belanja daerah yang baik adalah di mana antara biaya langsung dan tak langsungnya berimbang,” ujarnya.
Akademisi Universitas Bandarlampung ini melanjutkan, selain itu seharusnya juga dilihat mengenai hal yang paling penting dari aturan tersebut. (abd/wdi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demam Berdarah Kian Menggila
Redaktur : Tim Redaksi