Tunjangan Guru PNS Dipotong, Begini Pernyataan Ketum PGRI, Tegas!

Selasa, 21 April 2020 – 14:43 WIB
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi. Foto: Mesya Mohamad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah memotong anggaran tunjangan guru PNS daerah sebesar Rp 3,3 triliun di APBN 2020 disesalkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Organisasi profesi guru pimpinan Unifah Rosyidi itu mendesak agar pemerintah membatalkan keputusan tersebut.

BACA JUGA: Aturan Terbaru untuk PNS dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo

"Sejak awal, berdasarkan hasil Rakornas PGRI yang dilaksanakan secara virtual (7 April 2020), PGRI dengan tegas meminta agar dalam realokasi anggaran pemerintah di bidang pendidikan tidak memotong anggaran terkait tunjangan guru," kata Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi di Jakarta, Selasa (21/4).

Menurut dia, banyak pos anggaran lain yang dapat dikurangi misalnya, perjalanan dinas, rapat-rapat, organisasi penggerak, lomba-lomba, pembangunan, kegiatan seremonial lainnya.

BACA JUGA: Pertama Kali dalam Sejarah, Harga Minyak AS Hancur Lebur, di Bawah Nol Dolar

Namun, tidak memotong anggaran yang sudah seharusnya menjadi hak guru karena dananya sangat dibutuhkan para pendidik.

"Mereka memiliki keluarga yang perlu dicukupi kebutuhan untuk hidup, keperluan sekolah, dan membayar cicilan. Jadi PGRI memohon dengan sangat agar realokasi atau refocusing anggaran tidak untuk anggaran terkait pemenuhan hak para guru," terang Unifah.

BACA JUGA: Dengar Kabar Menggemparkan, Khofifah Kirim dr Kohar ke Temboro Magetan

Untuk diketahui dalam Perpres nomor 54 Tahun 2020, TPG PNS daerah di anggaran pendidikan dipotong Rp 3,3 triliun.

Dalam lampiran Perpres 54/2020, tunjangan guru dipotong setidaknya pada tiga komponen. Yakni, tunjangan profesi guru PNS Daerah, semula Rp 53,8 triliun menjadi Rp 50,8 triliun.

Selain itu, tambahan penghasilan guru PNS daerah, semula Rp 698,3 miliar menjadi Rp 454,2 miliar.

Kemudian tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus, semula Rp 2,06 triliun menjadi Rp 1,98 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp 3,3 triliun.

Pemotongan anggaran juga diterapkan untuk banyak komponen bantuan operasional pendidikan. Sebut saja, dana BOS yang semula Rp 54,3 triliun menjadi Rp 53,4 triliun.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD juga mengalami pemotongan dari Rp 4,475 triliun menjadi Rp 4,014 triliun.

Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Kesetaraan dari Rp 1,477 triliun menjadi Rp 1,195 triliun. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler