Tunjangan Kinerja Daerah PNS Jakarta Dipangkas 65%? Simak Penjelasan Pak Chaidir

Kamis, 23 Juli 2020 – 07:30 WIB
Beredar pesan berantai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS DKI Jakarta dipangkas 65 persen. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Beredar pesan berantai di aplikasi percakapan WhatsApp yang menyebut Tunjangan Perbaikan Penghasilan/Tunjangan Kinerja Daerah (TPP/TKD) para PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan dipangkas 65 persen.

Kabar tersebut pun membuat resah para PNS di lungkup Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA: 5 Informasi Penting soal Pembayaran Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memastikan tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan TPP/TKD Apatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Pergub 49 Tahun 2020.

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir, Rabu, menegaskan, tidak ada draft Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP/TKD para ASN DKI sebesar 65 persen dari TPP/TKD, seperti yang beredar pada pesan berantai melalui aplikasi percakapan WhastApp.

BACA JUGA: Selama Belum Kantongi NIP PPPK, Honorer K2 Bisa Diangkat jadi PNS

"Perlu saya garis bawahi juga, TPP/TKD masih mengacu pada Pergub 49 Tahun 2020. Pada regulasi tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP/TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020," kata Chaidir di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/7).

Saat ini, kata dia, daftar penerima TPP/TKD sudah keluar di semua SKPD dan pada Rabu petang sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud.

BACA JUGA: Hana Hanifah Meradang, Menyampaikan Kalimat Ancaman

Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai Pergub.

"Sehingga, isu tersebut tidak benar," tuturnya.

Chaidir juga mengimbau agar para ASN DKI Jakarta tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarluaskan isu/informasi yang tidak benar.

Saat ini, BKD Provinsi DKI Jakarta sedang menginvestigasi sumber isu/informasi yang beredar di media sosial tersebut.

"Jika ditemukan bahwa informasi tersebut berasal dari ASN, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh atasan langsung. Karena, perbuatan itu telah melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dalam hal ini terkait penyebaran berita berantai, dan melanggar UU ITE yang nantinya akan melibatkan Kepolisian," ucapnya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler