jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Jember Susiyanto menyatakan, status honorer K2 yang lulus Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap belum jadi aparatur sipil negara (ASN).
Status mereka akan berubah bila sudah mendapatkan NIP PPPK.
BACA JUGA: Bambang: Saya Didatangi Honorer K2 yang Lulus PPPK
"Selama kami masih belum kantongi NIP PPPK, status kami masih tetap honorer K2. Jadi kalau misalnya ada pengangkatan CPNS, kami juga berhak ikut," kata Susiyanto kepada JPNN.com, Rabu (22/7).
Dia pun sepakat dengan pendapat Koordinator Wilayah PHK2I Jawa Timur Eko Mardiono bahwa pemerintah harus mengangkat seluruh honorer K2 jadi ASN, baik CPNS maupun PPPK.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Klepon Bikin Repot, Skandal Djoko Tjandra Bikin Nama Polri Meroket di Survei
Namun, kata Susiyanto, bila diangkat PNS, aturannya berlaku untuk honorer K2 baik yang sudah lulus PPPK maupun belum.
"Demi keadilan yang lulus PPPK juga harus diakomodir. Sebab, selama NIP dan SK PPPK belum ada, statua kami masih sama, honorer K2," tegasnya.
BACA JUGA: Pak Bima Haria, Jangan Lupa 51 Ribu PPPK juga Ingin Bahagia
Dia menambahkan, pemerintah memang sudah selayaknya mengangkat honorer K2 menjadi ASN terutama PNS.
Itu sebagai timbal balik atas pengorbanan honorer K2 yang bekerja tanpa henti meskipun digaji sangat murah.
"Penghargaan tertinggi pemerintah bagi honorer K2 oleh pemerintah adalah mengangkat seluruh honorer K2 lintas instansi menjadi ASN khususnya PNS," tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad