Tunjangan Kinerja Gaji ke-13 & THR PNS Golongan Rendah Sebaiknya Tetap Diberikan

Minggu, 29 Agustus 2021 – 02:10 WIB
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta peniadaan tunjangan kinerja atau tukin gaji ke-13 dan THR bagi PNS pada 2022 jangan pukul rata.. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menyoroti rencana pemerintah kembali meniadakan tunjangan kinerja atau tukin berupa gaji ke-13 dan THR bagi PNS sebagaimana tertuang dalam RAPBN 2022.

Menurut politikus senior Partai Demokrat itu, peniadaan tunjangan kinerja tersebut bakal berdampak pada daya beli terutama PNS golongan rendah.

BACA JUGA: Kabar Gembira, Selisih Tunjangan Kinerja atau Tukin Guru Madrasah Sudah Cair

Syarief mengatakan seharusnya pemerintah tidak perlu memukul rata peniadaan tunjangan kinerja atau tukin gaji ke-13 dan THR pada semua golongan PNS.

"Sebab, masih banyak PNS yang mendapatkan gaji sebesar Rp 1,5 juta, jauh di bawah UMR. Ini tentu perlu dijadikan pertimbangan," ucap Syarief dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/8).

BACA JUGA: 5 Catatan LBH Pelita Umat soal Video 2 Menit Ustaz Yahya Waloni

Dia menyebut tidak semua golongan PNS mendapatkan penghasilan yang sama. Ada pegawai negeri yang mendapatkan gaji kecil sehingga masih cukup berat untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

Oleh karena itu, dia menyatakan beban keluarga juga patut menjadi pertimbangan pemerintah untuk tetap memberikan tunjangan bagi PNS golongan rendah.

BACA JUGA: Muhammad Kece & Yahya Waloni Ditangkap, Ruhut Sitompul Ingat UAS

Politikus kelahiran Palopo, Sulawesi Selatan itu berpandangan pemerintah perlu melakukan klasterisasi peniadaan tunjangan kinerja PNS berdasarkan golongan.

Untuk itu, kata menteri Koperasi dan UKM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, bagi PNS golongan rendah yang mendapatkan tunjangan terkecil seharusnya tetap diberikan gaji ke-13 dan THR.

"Opsi peniadaan tunjangan ini sebaiknya dibatasi pada PNS golongan tinggi yang relatif mendapatkan penghasilan yang cukup," ucapnya.

Menurut Syarief, pada situasi pandemi yang mencekik perekonomian rakyat, pemerintah harus mengupayakan insentif fiskal bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah, termasuk bagi PNS golongan rendah.

Hal tersebut menurutnya penting untuk menjaga daya beli dan menjaga momentum pertumbuhan yang menjadi salah satu tugas terberat pemerintah.

"Bagi masyarakat berpendapatan rendah, rendahnya daya beli akan berdampak langsung terhadap kualitas hidupnya," ujar Syarief.

BACA JUGA: 4 Korban Gagal Jadi CPNS, Rp 440 Juta Melayang, Nih Pelakunya

Untuk itu, pemotongan tukin gaji ke-13 dan THR bagi PNS golongan rendah pada 2022 menurut dia bukanlah kebijakan yang tepat.

"Jika pemerintah memaksakan kebijakan ini, tentu korbannya adalah keluarga PNS golongan rendah yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia,” tandas Syarief Hasan. (fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler