Tuntaskan Kasus Hukum Pembalap Bodrex

Marcella akan Segera Dibui di Rutan Pondok Bambu

Senin, 08 Desember 2008 – 12:51 WIB

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Adang Firman menjamin tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum terhadap pembalap nasional Ananda Mikola terkait kasus premanisme dan penyekapan yang kini sedang diproses polisi''Proses hukum akan terus berlanjut dan itu semua akan menjadi kewenangan bagi penyidik,'' ujar Adang Firman, seusai menyaksikan penyembelihan hewan kurban di kantor Polda Mtero Jaya, Senin (8/12).

Adang menjanjikan, proses penyelidikan terhadap Pembalap 'Bodrex' Ananda Mikola dan artis cantik Marcella Zalianty akan diteruskan hingga tuntas

BACA JUGA: Sapi JK Bongsor, SBY Kecil tapi Padat

Mengenai adanya permohonan penangguhan penahanan terhadap Ananda Mikola, disebutkan Adang hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik
"Penangguhan mutlak kewenangan penyidik

BACA JUGA: Mabes Polri Copot Kapolres Kukar

Polda tidak akan dan tidak akan melakukan intervensi".

Proses hukum yang akan berjalan mutlak menjadi penyidik dengan segala resiko yang ada menjadi resiko profesi
Seperti diketahui putra Tinton Suprapto itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 328, 333, dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara Kapolres Jakarta Pusat Drs

BACA JUGA: KPK Belum Berminat Perbaiki Parpol

Ike Edwin membenarkan, artis cantik Marcella Zalianty akan segera dipindahkan ke rutan Pondok Bambu.Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Drs Ike Edwin kepada wartawan Senin (8/12)''Ya, kemungkinan Marcella akan dipindahkan ke rutan Pondok Bambu Selasa besok, karena hari ini masih hari libur,'' Edwin menjelaskan.

Namun Kapolres menyangkal kalau Marcella setelah diperiksa, terbukti menjadi dalang dari peristiwa penganiayaan itu"Pertanyaan kalian terlalu jauh, di sini tidak dalang-dalanganTapi mereka akan diproses dengan benar, dan kalau terbukti ada kesalahan yang harus dipertanggung jawabkan, maka dia dijadikan tersangka.''

Kapolres juga menegaskan tidak akan membeda-bedakan dalam proses pemeriksaan, meskipun tersangkanya kali ini adalah dari kalangan selebritis"Semua sama tidak ada yang dibeda-bedakan" Termasuk kepada pembalap Ananda Mikola''Semua diproses sesuai dengan hukumDan polisi tidak akan main-main soal ini,'' Edwin menegaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, artis cantik Marcella Zalianty dan Pembalap 'Bodrex' Ananda Mikola sudah ditetapkan sebagai tersangka menyusul kasus penyekapan dan penganiyaan terhadap rekan bisnisnya di sebuah hotel di kawasan Jakarta pusatSelain dikenal sebagai pembalap nasional, Ananda Mikola juga dikenal sebagai pembalap yang berlaga didalam iklan obat sakit kepala Bodrex(aj/JPNN)


BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Kepala Daerah Dinilai Paling Inovatif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler