Tuntut Dewan Terbitkan Perda Tenaga Kerja

Rabu, 08 Oktober 2014 – 00:33 WIB

jpnn.com - BEKASI TIMUR - Gedung DPRD Kota Bekasi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kembali digeruduk ratusan massa buruh, kemarin. Mereka mengadu agar para wakil rakyat di parlemen memperjuangkan kesejahteraan dan menolak peraturan pemerintah yang mengabaikan kesejahteraan buruh.

Dalam aksinya, massa mengatasnamakan Forum Buruh Kota Bekasi (FBKB) juga memperjuangkan aspirasinya agar pemerintah menghapuskan sistem tenaga kerja kontrak.

BACA JUGA: Kotim Bukan Prioritas Water Bombing

"Kami juga menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing dan mendesak agar ada penyusunan perda di Kota Bekasi tentang ketenagakerjaan,” ungkap salah satu orator, Ansori, seperti dilansir Radar Bekasi (JPNN Grup), Rabu (8/10).

Menurutnya, berpedoman pada UUD 1945 dan UU nomor 13 tahun 2013, seharusnya pemerintah dari tingkat daerah sampai di tingkat pemerintah pusat dapat memberikan jaminan kesejahteraan pada buruh. Hal itu kemudian dapat diimplementasikan dalam pengupahan yang sesuai dan dapat menunjang kesejahteraan buruh.

BACA JUGA: Politikus PPP Kalteng Terancam Sanksi

Pihaknya menilai, pada kenyataannya pemerintah melakukan regulasi yang bertentangan dengan kesejahteraan rakyat. Dalam konteks pemberiah upah yang ditetapkan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Beberapa kebijakan yang dianggap telah mengkebiri kesejahteraan buruh antara lain adalah peraturan mengeri nomor 13 tahun 2013 tentang Komponen Hidup Layak (KHL) sebanyak 60 item. Kebijakan tersebut dianggap tidak sesuai karena 60 item yang ada tidak mampu memenuhi kebutuhan buruh, selain itu komponen yang disebutkan juga jauh dari standar dan berkualitas rendah.

BACA JUGA: Pedagang di Borobudur Minta Pasar Penampungan Dipercepat

Selanjutnya adalah undang-undang nomor 13 tahun 2003 pada pasal 89 ayat (1) yang menyatakan upah minimum berdasarkan pada wilayah provinsi atau kota dan kabupaten. Dengan adanya peraturan tersebut, maka buruh di selurluh Indonesia tidak dapat mencapai kesejahteraan yang sama.

"Dan pada instruksi presiden nomor 09 tahun 2013 menyatakan upah tidak boleh lebih dari 100 persen KHL, jadi tidak ada kenaikan upah melebihi survey dari 60 item jenis kebutuhan," tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, mengatakan pihaknya segera akan melakukan beberapa perbaikan dalam upaya peningkatan kesejahteraan buruh. Kata dia pihaknya masih lakukan koordinasi membahas masalah tersebut bersama Disnaker.

"Kita juga berupaya lakukan kordinasi dengan pihak Disnakertrans, dan BPJS, untuk membahas kepentingan masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, DPRD Kota Bekasi juga saat ini tengah menyoroti perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing. Dimana para tenaga asing bekerja dengan gaji yang tinggi akan tetapi pada dasarnya mereka bekerja tidak dengan standar kualitas yang mumpuni.

"Dalam hal mempekerjakan tenaga asing, kemudian dalam urusan Jamsostek dan BPJS di Kota Bekasi 70 persen perusahaan kita nilai tidak lazim, untuk itulah kita segera lakukan monitoring," pungkasnya. (mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usul ke Gubernur Bikin Hujan Buatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler