Tuntut Kejelasan Sumbangan Rp 2 Triliun, IPW Minta Mahfud MD Tegur Kapolri

Kamis, 19 Agustus 2021 – 08:51 WIB
Unggahan Menko Polhukam Mahfud MD di Twitter soal kisah mengharukan pasien Cocid-19 menuai kritik. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turun tangan di perkara sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio.

IPW mendesak Mahfud MD menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena tak bersikap tegas kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri.

BACA JUGA: Mahfud MD Sempat Komentari Sumbangan Rp 2 T Sebelum Anak Akidi Tio Ditangkap

“Kami menunggu langkah internal Polri pasca-pemeriksaan Kapolda Sumsel tempo hari,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Kamis (19/8).

Selain itu, status anak Akidi Tio, Heryanty yang telah diperiksa juga belum jelas sampai saat ini. Seharusnya Kapolri segera bertindak.

BACA JUGA: Kapolri Minta Izin Memimpin Penghormatan Kepada Tenaga Kesehatan

“Oleh karena itu, Menkopolhukam harus mengingatkan Kapolri untuk menjaga profesionalisme Polri. Terutama dalam menegakkan aturan hukum,” katanya.

Sugeng menambahkan, Mahfud MD yang juga Ketua Kompolnas harus bisa memberikan masukan kepada Kapolri untuk menjatuhkan sanksi disiplin dan administrasi bagi anak buahnya yang diduga terlibat dalam kebohongan publik.

BACA JUGA: Jerat Dinar Candy, Polisi Sengaja Ingin Menutupi Kasus Hoaks Anak Akidi Tio?

“Serta menuntaskan kasus dana hibah bodong itu ke ranah pidana,” kata Sugeng.

Dia menuturkan, Kapolda Sumsel sudah menyampaikan permintaan maaf karena ketidakhati-hatian dalam menerima sumbangan. Atas hal itu, masyarakat menantikan kelanjutan perkara tersebut.

“Hingga sekarang belum diketahui apakah duit itu ada atau tidak,” imbuh Sugeng.

Menurutnya, sejauh ini publik hanya tahu dari PPATK bahwa uang di keluarga Akidi Tio itu tidak mencapai Rp 2 triliun.

Namun, penyidik Polda Sumsel belum menaikkan status Heryanty dari saksi menjadi tersangka.

“Padahal, Pasal 263 KUHP sudah cukup jelas untuk menjerat Heryanty yang telah memalsukan bilyet giro Rp 2 miliar melalui Bank Mandiri ketika uangnya tidak cair,” pungkas Sugeng. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Adek
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler