Tuntut Pemerintah Transparan, Sutopo: Jangan Main-Main dengan Anggaran PPPK 

Sabtu, 23 April 2022 – 17:15 WIB
Ketum FHNK2I Raden Sutopo Yuwono didampingi pengurus lainnya saat menyerahkan dokumen perjuangan kepada Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril beberapa waktu lalu. Foto: Dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan tanggal surat perintah menjalankan tugas (SPMT) yang tidak sesuai masa kontrak kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) makin menjadi polemik.  

Sebab, kebijakan pemerintah daerah (pemda) tersebut membuat PPPK merugi. 

BACA JUGA: Info Terbaru dari Pak Imran Soal Formasi PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis

Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengaku prihatin dengan kondisi ini. 

“Kami prihatin melihat kawan-kawan yang akan mendapatkan NIP PPPK dan SK nanti Juli 2022. Belum lagi ada yang kontrak kerjanya 1 Februari, tetapi SPMT baru 1 Mei," kata Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Sabtu (23/4).

BACA JUGA: 41 PPPK Guru Tahap II Terima SK, Begini Pesan Pak Abdullah Abu Bakar

Dia mempertanyakan masalah 14 bulan gaji PPPK guru 2021 yang sudah dialokasikan dalam dana alokasi umum (DAU) tahun ini. 

Dana tersebut bahkan sudah di-earmarked, artinya tidak bisa digunakan kecuali untuk pembayaran gaji PPPK 2021.

BACA JUGA: Waduh, DPR Mengkhawatirkan Nasib Honorer Bakal Tak Menentu, Ada Apa?

Menurut Sutopo, gaji PPPK 2021 malah sudah dialokasikan juga di DAU 2021. 

Namun, nyatanya PPPK 2021 baru diangkat di 2022.

"Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril sudah terang-terangan menyebutkan dana gaji PPPK di DAU 2021 belum dikembalikan kepada negara," ujarnya.

Namun, lanjut Sutopo, anehnya ketika gaji PPPK di DAU 2021 belum dikembalikan, pemda malah menetapkan SPMT di atas Januari 2022. Ada pula yang sampai Juli baru ditetapkan.

Oleh karena itu, Sutopo meminta transparansi dari pemerintah pusat maupun daerah soal gaji PPPK yang sudah dialokasikan di DAU 2022 untuk 14 bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

"Saya menuntut transparasi pemerintah," ujarnya.

Bila memang sudah diberikan pusat kepada daerah, lanjut Sutopo, seharusnya SPMT tetap dihitung 1 Januari 2022 meskipun SK PPPK diberikan Februari, Maret, April, Mei atau Juli. Sebab, SPMT ini menjadi penentu PPPK dibayar gajinya.

Sutopo meminta pemerintah harus memperlakukan PPPK 2021 sama seperti angkatan 2019. 

Walaupun SK diterima Juli 2021, tetapi gaji dirapel sejak Januari. 

THR dan gaji ke-13 pun tetap diberikan.

"Jangan main-main dengan anggaran PPPK karena itu uang negara," ucapnya.

Sutopo mengingatkan pemerintah, para guru honorer yang lulus PPPK 2021 sangat berharap mendapatkan THR, karena kebutuhan meningkat. 

Kalaupun belum bisa diberikan bulan ini, pemerintah harus membayarkan setelah lebaran.

Sutopo merasa beruntung karena punya usaha sehingga punya jalan keluar menghadapi Lebaran. 

Namun, bagaimana dengan honorer yang hanya mengandalkan gaji, tidak punya sampingan.

"Kami minta pemerintah pusat memberikan edaran kepada Pemda agar gaji PPPK diberikan penuh karena sudah dialokasikan APBN sejak 2021," ucapnya.

Jika tidak diberikan, FHNK2I meminta ada sanksi tegas kepada pemda untuk mengembalikan uang gaji PPPK di DAU 2021 dan 2022 untuk kemudian ditransfer lansung oleh pusat ke masing-masing rekening guru. 

"Sebaiknya pembayaran gaji PPPK guru diambil alih pusat agar tidak menjadi polemik seperti sekarang," pungkas Sutopo. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   honorer   gaji PPPK   Gaji  

Terpopuler