jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pansus Angket Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka akan menemui pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo guna melaporkan adanya intimidasi terhadap saksi, yang membantu pansus mengungkap dugaan pelanggaran hukum di perusahaan pimpinan RJ Lino.
"Hari ini kami ke pimpinan DPR dan langsung ke Istana, sampaikan surat permintaan pansus agar tidak ada intimidasi dan kriminalisasi bagi siapapun yang memberi keterangan di pansus dan membantu pansus," kata Rieke, Kamis (26/11).
BACA JUGA: Terorisme Tidak Bisa Dihilangkan, Hanya Bisa Dikurangi
Ini disampaikan Rieke, terkait somasi yang dilayangkan PT Pelabuhan Indonesia II (IPC) pada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Pelindo II meminta BPUI menjelaskan pada publik dan investor terkait kesan inkonsistensi antara laporan hasil kajian perpanjangan kontrak kerjasama JICT pada 27 April dan penjelasan yang diberikan ke Pansus Pelindo II DPR RI pada 23 November lalu.
"Kami menuntut ada perlindungan dari negara bagi mereka," tegas politikus PDI Perjuangan tersebut.
BACA JUGA: Pihak Kampus Dukung Perbaikan Penempatan dan Perlindungan TKI
Kemarin, rapat Pansus Pelindo II yang menghadirkan jajaran direksi Jakarta Internastional Container Terminal (JICT) dan ekonom Fuad Bawazier, mengungkap temuan baru terkait perpanjangan kontrak pengelolaan JICT antara Pelindo II dengan Hutchison Ports Holding (HPH).
"Ada dokumen yang ditandatangani 7 Juli 2015 (lengkap dengan surat notaris terkait komposisi Direksi dan Komisaris yang baru di JICT). Subhanallah, di dalam kopi surat yang mereka serahkan tersebut ternyata membuktikan bahwa tidak ada perubahan komposisi saham yang selama ini digembar-gemborkan," ujar Rieke. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Sedot APBD Rp 3 Miliar, Kongres HMI tak Jelas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Inspirasi, ke Mana-Mana Tenteng Speaker Mini
Redaktur : Tim Redaksi