jpnn.com - JAKARTA - Nadya Mulya menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk menjenguk ayahnya Budi Mulya yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Nadya sempat dimintai tanggapan mengenai tuntutan 17 tahun penjara dari jaksa penuntut umum pada KPK kepada ayahnya. Ia mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. "Yang pasti saya sangat kecewa, saya sedih, saya enggak menyangka tuntutan akan seberat itu. Saya enggak ngerti iblis mana yang membisikan ke jaksa penuntut umum untuk angka 17 tahun. Kecewa luar biasa," kata Nadya di KPK, Jakarta, Selasa (17/6).
BACA JUGA: Jadi Tamu Utama, Presiden SBY Kunjungi Fiji
Nadya mengatakan, dirinya saat ini hanya bisa berdoa agar ayahnya diberikan ketegaran. Ia menyebut ayahnya adalah korban kezaliman.
"Saya hanya bisa berdoa kepada Allah SWT untuk bisa meneruskan ini semua. Karena ini adalah kezaliman. Bapak saya dizalimi dan hanya Tuhan yang akan membalas," ujar Nadya.
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Choel Ngaku tak Kenal Machfud Suroso
Nadya berpendapat, ayahnya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Saya yakin kalau bisa benar-benar diikuti (persidangan) ketahuan kok siapa yang sebenarnya bersalah dan betapa tidak bersalahnya bapak saya," tandas Nadya.
Seperti diketahui, Budi dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Ia dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan atau tindakan melawan hukum terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar.
BACA JUGA: Ditanya Soal Penahanan, Sutan Berserah Kepada Allah
Selain itu, jaksa juga menuntut Budi dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta. Apabila tidak dibayar maka harus menggantinya dengan pidana kurungan selama delapan bulan.
Jaksa meyakini Budi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Persatuan PRT Sumbang Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi