Tuntutan Ijazah Palsu Terlalu Rendah

Kamis, 02 Desember 2010 – 10:21 WIB
PALU – Mantan guru dan Kepala Sekolah Teknik Negeri (STN) Palu, Said Lamureke (64), yang juga pelapor kasus dugaan kepemilikan surat pengganti ijazah palsu terdakwa Aziz Bestari, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  pada sidang 25 November 2010, terlalu rendah

Said Lamureke mengungkapkan, sebagai pelapor pihaknya sangat menyayangkan tuntutan jaksa hanya 1 tahun, sementara sesuai dengan laporannya ia benar-benar mengetahui secara pasti bahwa dirinya tidak pernah menandatangani ijazah STN terdakwa semasa itu

BACA JUGA: Otsus Ditolak, Pemekaran Ditolak

“Saya memahami betul, karena dalam surat pengganti ijazah milik terdakwa ada nama saya bertandatangan
Padahal, saya tidak pernah menandatangani surat pengganti ijazah terdakwa,” ujar Said Lamureke, seperti diberitakan Radar Sulteng, Kamis (2/12)

BACA JUGA: Polisi Kejar Kasus Dugaan Korupsi Monas



Menurut pensiunan guru ini, ia sangat memahami kondisi saat itu
Dan benar pada tahun 1973 ia juga sebagai salah satu tim penilai dan penentu kelulusan siswa STN

BACA JUGA: BPK Jangan Diamkan Dugaan Suap

Pada tanggal 15 Desember 1973 tidak pernah ada nama Aziz Bestari yang dinyatakan lulusAtas dasar itulah, sehingga ia merasa tidak pernah menandatangani surat pengganti ijazah Aziz Bestari dan berinisiatif melaporkan ke Polda Sulteng“Menurut saya, jika terdakwa dituntut 1 tahun tidak sebanding dengan perbuatannya.  Ini sudah mencederai dunia pendidikan di Sulteng,” tegasnya

Karena itu Said Lamureke meminta hakim agar dapat mempertimbangkan kembali tuntutan jaksa dan memberikan sanksi hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan terdakwa dengan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku“Kalau tuntutannya 1 tahun, bukan tidak mungkin vonisnya di bawah 1 tahun atau vonis bebasIni perlu menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan sesuai pelanggaran dan bukti-bukti yang ada,” ungkapnya

Sebelumnya, Aziz Bestari yang dikonfirmasi terkait sidang perkara dugaan ijazah palsu, menyatakan, pihaknya akan selalu menghormati serta tunduk dan patuh kepada putusan majelis hakimMenurut Aziz Bestari, ia sangat percaya majelis hakim yang menangani kasusnya dapat memutuskan perkara berdasarkan kesaksian dan fakta yang disampaikan di persidangan

Majelis Hakim pasti tahu mana yang benar dan salahBukan berdasarkan BAP atau order dari pihak tertentu kata dia, yang sengaja merekayasa surat keterangan pengganti Ijazah STD Tolitoli yang terjadi 37 tahun silam“Saya serahkan dan percayakan saja pada hakim yang memiliki kewenangan untuk menutuskan kasus saya,” kata Aziz Bestari pasrah.(ron)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Papua Kondusif, Kejora tak Berkibar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler