Turis Asing Kini Berhak Tax Refund

Jumat, 02 April 2010 – 22:40 WIB
JAKARTA -  Satu April menjadi hari penting dalam sektor perpajakan di tanah airSelain mulai berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM), Satu April juga menjadi awal berlakunya kebijakan pengembalian uang pajak atau tax refund untuk turis asing.

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, kebijakan tax refund diberlakukan kepada turis asing yang membeli barang kena pajak untuk kemudian dibawa keluar daerah pabean Indonesia

BACA JUGA: KFC Buka Gerai Baru

"Tax refund ini dimaksudkan untuk memajukan pertumbuhan perdagangan dalam negeri dan menarik lebih banyak wisatawan," ujarnya di Kantor Ditjen Pajak, Kamis (1/4).

Fasilitas pengembalian pajak, kata Tjiptardjo, pada prinsipnya diberikan kepada turis asing yang berbelanja di toko-toko bertanda khusus "VAT REFUND FOR TOURISTS", artinya pengembalian value added tax atau PPN untuk turis
"Syaratnya, jumlah pembelian dalam satu struk belanja minimal Rp 5 juta dengan nilai PPN minimal Rp 500 ribu," katanya.

Direktur Peraturan Perpajakan I DItjen Pajak Catur Rini menambahkan, saat ini baru ada 8 toko yang bisa menyediakan
fasilitas ini

BACA JUGA: UU PPN Baru Efektif Mulai Berlaku

Delapan toko tersebut masing-masing berada di Jakarta sebanyak 5 toko dan Bali 3 toko


Di Jakarta, toko yang menyediakan fasilitas ini adalah Pasaraya Blok M, Sarinah, Metro Pondok Indah Mall, Metro Plaza Senayan, dan Terminal 2D di Bandara Soekarno Hatta

BACA JUGA: Sebulan, 500 Ribu Wisman Masuk Indonesia

Sementara toko yang berada di
Bali adalah Batik Keris Discovery Shopping Mall, UC Silcer Batubulan Gianyar dan Mayang Bali Kuta Square Blok A.

Catur mengatakan, saat ini, pelaksanaan fasilitas tersebut baru dalam tahap percobaanSebab, untuk menambah jumlah toko yang bisa memberikan tax refund, Ditjen Pajak harus memastikan toko tersebut memiliki jaringan sistem informasi online ke kantor pajak dan konter tax refund di bandara"Tapi, secara bertahap, kami akan menggandeng toko-toko yang ingin mendaftar untuk fasilitas ini," terangnya.

Terkait menaisme pengembalian uang, lanjut Catur, bila nilai tax refund atau pajak yang dikembalikan dibawah Rp 5 juta, maka akan diberikan secara tunai di konter VAT Refund di Bandara Ngurah Rai Denpasar dan satu konter lagi yang tengah disiapkan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta"Tapi bila nilai tax refund lebih dari itu (Rp 5 juta, Red), maka akan ditransfer melalui rekening masing-masing turis," ujarnya(Owi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nilai Tukar Petani Berjatuhan


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler