Kepada wartawan, Dirjen Pajak Kemenkeu, M Tjiptardjo menjelaskan, pokok-pokok perubahan yang diatur dalam UU baru ini antara lain adalah tidak dikenakannya PPN atas ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajakSelain itu juga terdapat penambahan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (bukan barang kena pajak), seperti kelompok barang kebutuhan pokok berupa daging, telur, susu, sayur-sayuran dan buah-buahan.
"Ini kita berikan dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan harga yang terjangkau
BACA JUGA: Sebulan, 500 Ribu Wisman Masuk Indonesia
Dan kelompok jasa keuangan seperti jasa pembiayaan termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,'' kata Tjiptardjo.UU PPN baru juga memuat batas atas tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PpnBM), yang dinaikkan dari 75 persen menjadi 200 persen
Dalam PPN ini faktur pajak dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau jasa pajak
BACA JUGA: Nilai Tukar Petani Berjatuhan
Adapun waktu penyetoran PPN kurang bayar paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum surat pemberitahuan masa Ppn disampaikan.Selain itu, pengusaha kena pajak tertentu yang mempunyai kriteria resiko rendah dapat diberikan restitusi dengan pengembalian pendahuluan tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu
"Ada banyak ketentuan lainnya yang diatur melalui UU PPN baru ini
BACA JUGA: Elektronik Dominasi Angka Ekspor China
Karena mulai berlaku mulai hari ini, mudah-mudahan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Tjiptardjo.(afz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Melanggar, China Dikenakan BMAD
Redaktur : Antoni