UU PPN Baru Efektif Mulai Berlaku

Kamis, 01 April 2010 – 18:07 WIB
JAKARTA - Mulai Kamis (1/4) ini, Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 8 tahun 1983, tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan  Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPNBM), resmi diberlakukan.
      
Kepada wartawan, Dirjen Pajak Kemenkeu, M Tjiptardjo menjelaskan, pokok-pokok perubahan yang diatur dalam UU baru ini antara lain adalah tidak dikenakannya PPN atas ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajakSelain itu juga terdapat penambahan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (bukan barang kena pajak), seperti kelompok barang kebutuhan pokok berupa daging, telur, susu, sayur-sayuran dan buah-buahan.
      
"Ini kita berikan dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan harga yang terjangkau

BACA JUGA: Sebulan, 500 Ribu Wisman Masuk Indonesia

Dan kelompok jasa keuangan seperti jasa pembiayaan termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,'' kata Tjiptardjo.
      
UU PPN baru juga memuat batas atas tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PpnBM), yang dinaikkan dari 75 persen menjadi 200 persen
Tapi seperti dikatakan Tjiptardjo, dalam pelaksanaannya tarif 200 persen tidak akan langsung diterapkan kecuali di waktu dan saat yang diperlukan.
      
Dalam PPN ini faktur pajak dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau jasa pajak

BACA JUGA: Nilai Tukar Petani Berjatuhan

Adapun waktu penyetoran PPN kurang bayar paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum surat pemberitahuan masa Ppn disampaikan.
      
Selain itu, pengusaha kena pajak tertentu yang mempunyai kriteria resiko rendah dapat diberikan restitusi dengan pengembalian pendahuluan tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu
Pemeriksaan dapat dilakukan kemudian bila memang diperlukan.

"Ada banyak ketentuan lainnya yang diatur melalui UU PPN baru ini

BACA JUGA: Elektronik Dominasi Angka Ekspor China

Karena mulai berlaku mulai hari ini, mudah-mudahan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Tjiptardjo.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Melanggar, China Dikenakan BMAD


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler