JAKARTA--Dengan maraknya kasus dumping di dunia perdagangan internasional, ternyata turut memancing negara Turki untuk melayangkan tuduhan dumping terhadap IndonesiaDirektur Pengamanan Perdagangan Ditjen Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Departemen Perdagangan RI (Depdag) Ernawati menerangkan, Turki telah menuduh Indonesia melakukan dumping atas produk ban luar dan ban dalam yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
“Ada sekitar empat perusahaan yang mendapat tuduhan lakukan dumping
BACA JUGA: Nilai Aset Eks Pertamina Hanya Rp28,04 Triliun
Di antaranya, PTBACA JUGA: Total Aset Negara Capai Rp 2.071 Triliun
Hung A Indonesia, PTBACA JUGA: Privatisasi BUMN Cermin Kebijakan Neo-lib
IRC INOAC Indonesia,” terang Ernawati kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6).Dijelaskan, saat ini pihak Depdag terus berupaya untuk dapat menyelesaikan masalah ini“Informasi terakhir yang kami terima, pihak KBRI Ankara telah menyampaikan notifikasi resmi Otoritas Anti Dumping Turki atas penyelidikan yang telah mencapai tingkat penyelesaian,” ungkapnya.
Selain itu, upaya strategis yang telah dilakukan oleh pihak Depdag atau pemerintah atas adanya kasus ini, adalah memberikan informasi kepada perusahan yang bersangkutan, dan diharapkan dapat memberikan tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni tanggal 15 Juni 2009 laluNamun dikatakan, pihak Depdag hingga saat ini belum menerima tanggapan apapun dari perusahan-perusahaan tersebut.
“Walaupun demikian, proses notifikasi akan terus dilakukan oleh Otorita Anti Dumping TurkiSelain itu pemerintah juga akan terus lakukan follow up dan monitoring perusahaan tersebut,” lanjutnya(cha/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DHL Dukung Industri Migas Kaltim
Redaktur : Tim Redaksi