jpnn.com, JAMBI - Harga sawit mengalami penurunan di wilayah di Provinsi Jambi pada periode 16-22 September 2022.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agus Rizal membeberkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) turun berbadasarkan hasil rapat penetapan pemda.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Makin Cakep, Sekarang di Posisi Sebegini
"Harga TBS usia 10-20 tahun yang turun tipis Rp 16 dari Rp 2.413 menjadi Rp 2.397 per kilogram," kata Agus, di Jambi (18/9).
Agus mengatakan harga CPO turun Rp 85 dari Rp 10.606 menjadi Rp 10.521 per kilogram, sedangkan untuk harga Inti sawit naik Rp 26 dari harga Rp 6.220 jadi Rp 6.246 per kilogram.
BACA JUGA: Harga Sawit Menanjak Terus, Gas Pol!
"Kami terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai harga TBS sawit ini agar dapat diterapkan pabrik sawit yang ada di daerah,” kata Agus Rizal.
Harga TBS sawit bervariasi tergantung dengan usia masa tanam yang beragam. Kemudian harga ini juga berlaku untuk petani sawit yang telah bermitra dengan pabrik sawit.
BACA JUGA: BBM Naik, Harga TBS Sawit di Riau Malah Turun, Ini Perinciannya
Berikut informasi selengkapnya harga TBS sawit di Jambi:
1. Harga TBS sawit usia tanam tiga tahun Rp 1.883 per kilogram
2. Harga TBS sawit usia tanam empat tahun Rp 1.999 per kilogram
3. Harga TBS sawit usia tanam lima tahun Rp 2.092 per kilogram
4. Harga TBS sawit usia tanam enam tahun Rp 2.180 per kilogram
5. Harga TBS sawit usia tanam tujuh tahun Rp 2.236 per kilogram
6. Harga TBS sawit usia tanam delapan tahun senilai Rp 2.282 per kilogram
7. Harga TBS sawit usia tanam 9 tahun Rp 2.328 per kilogram
8. Harga TBS sawit usia tanam 10 sampai dengan 20 tahun Rp 2.397 per kilogram
9. Harga TBS sawit usia 21 hingga 24 tahun Rp 2.323 per kilogram
10. Harga TBS sawit di atas 25 tahun Rp 2.214 per kilogram.
"Penetapan harga dilakukan sesuai rapat Penetapan harga CPO, TBS, dan inti sawit, yang merupakan kesepakatan tim perumus dalam rapat yang dihadiri para pengusaha, koperasi, dan kelompok tani sawit, yang berdasarkan peraturan menteri dan peraturan gubernur," tegas Agus Rizal. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul