Turunkan Jabatan 10 PNS, Bupati Magelang Digugat

Kamis, 25 Desember 2014 – 13:49 WIB

jpnn.com - MUNGKID – Polemik penurunan jabatan PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang terus bergulir.  Ancaman yang dilakukan penasihat hukum dari enam korban demosi ini akhirnya direalisasikan.

Mereka mengajukan gugatan kebijakan Bupati Magelang Zaenal Arifin mengenai penurunan eselon PNS ke PTUN. Gugatan itu disampaikan agar Bupati Magelang membatalkan kebijakan soal penurunan jabatan yang sekian lama telah diemban para PNS.

BACA JUGA: Musim Banjir, Wali Kota Dikabarkan ke Belanda

Kuasa hukum enam korban demosi Bambang Tjatur Iswanto menyatakan, gugatan itu dilontarkan beberapa hari lalu, tepatnya pada Senin (22/12). Tujuan pengajuan gugatan ke PTUN agar bupati Magelang membatalkan kebijakan yang menurunkan eselon para klienya. Sehingga secara otomatis kebi-jakan penurunan itu dibatalkan.

“Gugatan sudah kami ajukan ke PTUN Semarang. Gugatan sudah terdaftar dengan nomor perka-ra 088/G/2014/PTUN Smg,” jelas Bambang dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Kamis (25/12).

BACA JUGA: Wali Kota Bima Arya Dukung Larangan Rapat di Hotel

Bambang mengatakan, upaya maju ke PTUN itu adalah untuk menguji keabsahan SK Bupati Magelang yang tertanggal 26 September 2014 lalu.

Menurutnya, kebijakan bupati soal penurunan jabatan itu merupakan cacat hukum. Itu karena kebijakan penurunan jabatan atau eselon mestinya harus melalui berbagai proses.

BACA JUGA: Pembunuh Baby Sitter Menangis Diminta Peragakan 11 Adegan

Sebagai catatan, penurunan jabatan itu dapat dilakukan ketika PNS yang bersangkutan melakukan kesalahan.

“Tetapi klien kami ini tidak melakukan apa-apa. Tiba-tiba jabatannya diturunkan,” jelasnya.

Bambang menilai, sanksi demosi bagi para kliennya tersebut cacat prosedur. Tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Khususnya Pasal 23 ayat 1, Pasal 24 ayat 1 dan 2, serta Pasal 28.

Sesuai ketentuan pasal-pasal itu,  pejabat yang didemosi karena dinilai melanggar PP 53/2010 lebih dulu diperiksa atasannya langsung, atau pejabat yang berwenang. Hasil pemeriksaan secara tertutup, dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). BAP juga harus ditanda tangani oleh pejabat pemeriksa maupun yang diperiksa.

“Langkah-langkah  itu sama sekali tidak pernah dilakukan. Sehingga klien kami tidak tahu telah melakukan kesalahan apa kok sampai dikenai sanksi,” jelasnya.

Sebelum maju ke PTUN, pihaknya sudah beberapa kali mengajukan somasi ke bupati Magelang dan pejabat terkait. Namun hal itu tidak diindahkan. Bahkan dirinya juga mengajukan somasi hingga Ombudsman RI.

“Somasi saya yang pertama Jumat dan kedua Rabu, tidak ada tanggapan dari bupati. Maka saya masukan gugatan ke PTUN Semarang,” jelasnya.

Seperti diketahui, 10 PNS yang dimutasi ke jabatan lebih rendah di antaranya Dwi Koendarto, yang sebelumnya menjabat Kabid ESDM Dinas Pekerjaan Umum Energi Sumberdaya Mineral (DPU ESDM) dimutasi jadi Kasi di Kantor Kecamatan Mungkid. Bintoro yang sebelumnya Kabid di Dinas Perdagangan dan Pasar kini menjadi Kasi Kecamatan Tegalrejo. Kemudian, Susanto sebelumnya Kabid di Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostran) kini menjadi Kasi di Kecamatan Secang.

Moch Fauzi Yanuar yang sebelumnya Sekretaris Kecamatan Dukun kini jadi Kasi di Kecamatan Ngluwar. Serta yang lainnya.

Nasib malang dialami salah satu korban demosi yakni Nurkholis. Dia meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas usai dua hari dipindahtugaskan sebagai Kasi Evaluasi dan Monitoring Kecamatan Bandongan dari sebelumnya sebagai Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Disnakersostrans). Dengan demosi ini eselon Nurkholis turun dari sebelumnya IV A menjadi IV B.

Bupati Magelang Zaenal Arifin pernah mengatakan, demosi ini tidak ada sangkut pautnya dengan Pilbup Magelang 2013 lalu. Terkait penempatan jabatan bagi PNS itu sudah diatur dan PNS bersedia ditem-patkan di daerah manapun.

Sementara, Kabag Humas Pemkab Magelang Edi Wasono belum bersedia menanggapi gugatan ke PTUN ini.(ady/din/ong)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembar Siam Mojokerto Tak Terselamatkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler