Tusuk Supir Grab 14 Kali, Mendekam di Penjara 19 Tahun

Jumat, 24 November 2017 – 08:04 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Cipto Roso Wiryo, 23, pembunuh supir taksi online Grab, Denny Ariessandi, 37, divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin.

Cipto merupakan seorang tukang sol sepatu warga Jalan Trunojoyo VI/36 Kelurahan Pakelan Kota Kediri Jawa Timur.

BACA JUGA: Duel Maut dengan Maling, Gito Berdarah-darah, Anaknya Juga

Sedangkan korban, Denny, warga Perumahan Jaya Maspion, Desa Bangah, Gedangan, Sidoarjo.

Korban meninggal setelah pelaku menghujamkan senjata tajam ke dada korban sebanyak 14 kali.

BACA JUGA: Gadis Manis Diciduk, 3 Poket Sabu Langsung Ditelan

Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Harjanto di ruang sidang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimana terdakwa terbukti telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Dengan ini terdakwa atas nama Cipto Roso Wiryo dijatuhi hukuman sembilan belas tahun penjara," ucap Harjanto, Kamis (23/11).

BACA JUGA: Ponijen Menjambret buat Modal Nikah, Ya Begini Hasilnya

Putusan hakim ini setahun lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhiawan yang menuntut terdakwa dengan dua puluh tahun penjara.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Arif Budi Prasojo mengatakan terdakwa masih pikir- pikir dengan vonis tersebut. Karena vonis yang dijatuhkan hakim dianggap masih cukup tinggi.

"Terdakwa masih memikirkan vonis itu dan masih ada waktu tujuh hari," ucapnya.

Kasus ini bermula saat Cipto bersama dengan M Khoirul Fajar ini sudah merencanakan untuk berbuat jahat.

Saat itu juga pelaku ini memesan taksi, namun yang datang mobil jelek. Keduanya memutuskan untuk turun.

Setelah itu pelaku kembali memesan taksi online dan mendapati sopir online Denny. Keduanya saat itu memesan taksi online di kawasan Taman Bungkul.

Sesaat setelah berkeliling, pelaku ini lantas mengeluarkan pisau, dan mencoba menghabisi nyawa korban dengan cara menusuknya beberapa kali di dada korban. Saat itu korban sempat berusaha melawan dan berontak.

Namun karena kalah, korban akhirnya tewas bersimbah darah. Jasad korban dibuang di daerah Pasar Larangan, Kenjeran. Sekitar pukul 05.30, warga sekitar menemukan jenazah korban.

Saat itu juga polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini dan berhasil menangkap para pelaku di rumahnya. (sar/rud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tepergok Mencuri, Remaja Ini Malah Dihukum Ngopi dan Merokok


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler