jpnn.com, TANGERANG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang kembali menetapkan satu tersangka kasus bentrok anggota organisasi masyarakat (ormas) dengan pedagang Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang yang terjadi Minggu (24/9) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf menyebut tersangka baru kasus bentrok preman dan pedagang itu berinisial TW.
BACA JUGA: Ratusan Preman Serang Pedagang, Revitalisasi Pasar Kutabumi Tangerang Disoal
"Berdasarkan Laporan Polisi (LP) tertanggal 24 September 2023 lalu. Kami, tim penyidik Satreskrim Polresta Tangerang telah menetapkan TW sebagai tersangka di kasus Pasar Kutabumi," ujarnya.
BACA JUGA: Berandalan Pembacok Polisi di Jambi Ini Ditangkap, Mereka Ternyata
Penetapan TW sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dengan adanya fakta-fakta tambahan, mulai dugaan upaya menggerakkan massa hingga mobilisasi langsung atas bentrok Pasar Kutabumi yang ditemukan oleh tim penyidik.
"Di tingkat penyidik sudah menemukan fakta, bukti cukup untuk mempersangkakan saudara TW berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti serta pemenuhan berdasarkan unsur delik," tuturnya.
BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK, Anwar Usman Paman Gibran Paling Utama
Pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap TW dalam waktu dekat sebagai tersangka.
Tersangka TW dijerat Pasal 160 KUHP, 170 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 169 KUHP.
Hingga kini polisi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka pada bentrok di Pasar Kutabumi, Tangerang. Sebanyak 3 tersangka di antaranya sudah ditetapkan merupakan pelaku lapangan.
Adapun untuk ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial C, H dan N.
Bentrok ormas dengan pedagang di Pasar Kutabumi atau Pasar Kemis itu imbas revitalisasi pasar oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang yang ditolak para pedagang.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam