Uang dari Tuyul Bisa Dikenai Pajak, Begini Penjelasannya

Sabtu, 26 Agustus 2017 – 17:01 WIB
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Peristiwa lucu belum lama ini terjadi pada akun milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Twitter. Akun dengan nama @DitjenPajakRI itu disodori pertanyaan tentang pajak bagi pemelihara tuyul.

Adalah akun @alvianoszta yang bertanya ke @DitjenPajakRI soal uang dari pesugihan. “@DitjenPajakRI min, jika ada seorang pengangguran tetapi dia melakukan pesugihan/miara tuyul sehingga uangnya banyak, apakah dia kena pajak?” tulus @alvianoszta.

BACA JUGA: Misbakhun Puji Kesuksesan Presiden Jokowi Jalankan Tax Amnesty

Memperoleh pertanyaan itu, admin @DitjenPajakRI tampaknya agak kebingungan. “Pagi Mas, pertanyaannya ga ada yang lain?” balas @DitjenPajakRI.

BACA JUGA: Ssttt, Ada Politikus Menunggak Pajak Kendaraan

Screenshot percakapan via Twitter itu memang menjadi viral. Sampai-sampai Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo ikut mengomentarinya.

Bahkan, admin @DitjenPajakRI menyarankan netizen menyimak cuit berseri dari Yustinus. “Simak twit Mas @prastow tentang pertuyulan,” tulis admin @DitjenPajakRI.

BACA JUGA: Tukul Pilih Taat Bayar Pajak biar Enak

Merujuk pada cuitan Yustinus, Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) Indonesia menganut konsep penghasilan dalam arti luas dan pendekatan accretion atau tambahan kemampuan ekonomis . Sedangkan objek pajak itu sendiri merupakan penghasilan yang tidak dijelaskan dalam UU.

"UU menganut accretion atau tambahan kemampuan ekonomis sebagai ukuran yang dibagi dua, dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tuturnya.

Namun, UU tidak mempersoalkan asal-usul atau sumber penghasilan. “Yang penting sumber itu bisa dipakai untuk makan, beli baju, nonton bioskop, atau beli rumah, mobil, ditabung, sumbernya bisa pekerjaan, kegiatan, investasi, dan lain lain," sambungnya.

Sedangkan uang dari tuyul atau pesugihan bisa termasuk objek pajak. Merujuk UU maka uangnya bisa diukur dari dua hal yang diatur UU.

Yang pertama, uangnya bisa digunakan untuk konsumsi sehari-hari. Kedua, hasil pesugihan tuyul bisa menambah kekayaan.

“Jadi jelas, mereka yang memperoleh penghasilan dari miara tuyul terutang pajak, maka harus mendaftar diri agar memperoleh NPWP, bayar & lapor,” cetusnya.(cr4/JPC/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penerimaan Pajak Pemko Batam Tak Sesuai Ekspektasi, Ternyata Ini Penyebabnya


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler