jpnn.com, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menurunkan target Pendapatan Asli Daerah dari Rp 1,16 triliun menjadi Rp 1,08 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2017.
Turunnya target PAD tersebut tak lepas dari tidak tercapainya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi andalan pemko dalam sektor penerimaan pajak.
BACA JUGA: Defisit Anggaran, Banyak Program Pemko Batam Dibatalkan
Bila pada APBD murni 2017, pemko menargetkan pajak BPHTB Rp 342 miliar. Maka pada APBDP turun menjadi Rp 250 miliar. Sementara target pajak lainnya juga mengalami perubahan.
Pajak Hotel misalnya dari Rp 117 miliar menjadi Rp 96 miliar, Pajak Restoran dari Rp 67 miliar menjadi Rp 57 miliar.
BACA JUGA: Notaris Keluhkan Birokrasi Panjang dan Berbelit di BP Batam
Pajak Hiburan dari Rp 25 miliar menjadi Rp 24 miliar, sedangkan pajak Reklame turun Rp 2 miliar dari Rp 8 miliar menjadi Rp 6 miliar. Sementara, pajak parkir Rp 12 miliar menjadi Rp 6,5 miliar.
"Sekitar Rp 92 miliar pajak BPHTB turun," kata Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam, Raja Azmansyah.
BACA JUGA: Kinerja Pemko Batam Terendah Ketiga Nasional, Begini Respons Wawako
Dia mengaku, ada beberapa hal yang mempengaruhi target pendapatan daerah di Batam. Yang paling utama adalah lesunya ekonomi, hal ini berpengaruh signifikan dengan keuangan daerah.
Dia mencontohkan shipyard yang kini sepi, lalu berimbas ke pemutusan hubungan kerja (PHK), masyarakat yang pendapatannya kurang sudah pasti akan membuat daya beli masyarakat semakin turun.
Untuk BPHTB, belum maksimalnya proses perizinan peralihan hak menjadilan proses jual beli rumah menjadi tertunda.
"Ada banyak hal, termasuk IPH yang menyebabkan pajak daerah tak sesuai ekspetasi," tuturnya.
Berdasarkan data yang masuk ke BP2RD, penerimaan BPHTB baru mencapai Rp 105 miliar dari target APBD P sebesar Rp 250 miliar. Pajak hotel Rp 57 miliar dari target Rp 96 miliar. Pajak hiburan Rp 15,4 miliar, pajak reklame Rp 3,7 miliar dari target Rp 6 miliar.
Sementara pajak penerangan jalan umum Rp 162 miliar terealisasi Rp 93 miliar. Pajak parkir Rp 4,4 miliar serta pajak PBB-P2 sebesar Rp 63,4 miliar dari target Rp 131 miliar. Pajak mineral bukan logam Rp 1,9 miliar dari target Rp 8,4 miliar.(rng)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelayanan Medis Poli Rawat Jalan di RSUD Batam Kembali Normal
Redaktur : Tim Redaksi